Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi KNIP? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain:
Daftar Isi
Latar Belakang Dibentuknya KNIP
KNIP (Komite Nasional Pusat Indonesia) dibentuk dan dilantik pada 29 Agustus 1945. Komite ini dibentuk berdasarkan hasil sidang PPKI 18 Agustus 1945 dan ketentuan transisi dari Pasal IV. KNIP dikenal oleh Tn. Kasman Singodimejo. Anggota KNIP diangkat pada tanggal 29 Agustus 1945.
KNIP adalah organisasi bantuan presiden yang anggotanya adalah tokoh masyarakat dari berbagai kelompok dan daerah, termasuk mantan anggota Komite Persiapan Kemerdekaan Indonesia. KNIP diakui sebagai cikal bakal legislatif di Indonesia, sehingga tanggal pembentukannya diresmikan sebagai hari jadi DPR RI.
Tugas pertama KNIP adalah membantu kepresidenan. Namun, ia kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi juga memiliki kekuatan legislatif. Otoritas KNIP sebagai DPR ditentukan pada pertemuan KNIP pada 16 Oktober 1945.
Fungsi KNIP
Berikut dibawah ini terdapat beberapa fungsi knip, antara lain sebagai berikut:
- Bantuan untuk fungsi presiden dan penasihat presiden
- Pelatihan peralatan keamanan negara
- Pertahanan dan Keamanan Nasional
- Memiliki otoritas legislatif
- Lembaga atau lembaga yang berfungsi seperti DPR sebelum pelaksanaannya
- Sebagai tempat bagi generasi siswa untuk melanjutkan peran mereka di era Orde Baru
- sebagai tempat persatuan dan persatuan bagi generasi muda mahasiswa
- Pembuatan provinsi di seluruh Indonesia
- Pembentukan institusi pemerintah di wilayah tersebut
Sidang KNIP
KNIP telah mengadakan sidang-sidang di antaranya adalah:
- Sidang Pleno ke-2 di Jakarta tanggal 16 – 17 Oktober 1945.
- Sidang Pleno ke-3 di Jakarta tanggal 25 – 27 November 1945.
- Kota Solo pada tahun 1946.
- Sidang Pleno ke-5 di Kota Malang pada tanggal 25 Februari – 6 Maret 1947.
- Yogyakarta tahun 1949.
Hasil Sidang KNIP
Dalam esai ini, Drs. Moh Hatta menerbitkan Keputusan No. X Tahun 1945 yang menetapkan bahwa KNIP sebelum pembentukan MPR dan Parlemen diinvestasikan dengan kekuasaan legislatif, berpartisipasi dalam pengembangan garis besar kebijakan Negara dan menyetujui bahwa pekerjaan harian KNIP di hubungan dengan urgensi situasi dilakukan oleh organisasi pekerja yang dipilih dari antara mereka dan menanggapi KNIP. Korps Pekerja KNIP (BP-KNIP) akhirnya dibentuk dan diketuai oleh Sutan Syahrir dan wakilnya Amir Syarifuddin.
Kemudian Drs. Moh. Hatta menerbitkan Deklarasi Politilk pada 3 November 1945 atas desakan Sutan Syahrir sebagai presiden BP-KNIP. Konsekuensi dari pengumuman / kebijakan ini adalah munculnya berbagai partai politik di Indonesia dengan beragam ideologi. Misalnya: Dewan Muslim Indonesia Syuro (Masyumi), Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia, Partai Rakyat Jakarta, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik Indonesia, Partai Nasional Indonesia.
Pada 11 November 1945, BP-KNIP menerbitkan pengumuman nomor 5 tentang tanggung jawab material terhadap perwakilan rakyat. Anehnya, Presiden Sukarno menyetujui proposal itu dan mengeluarkan pengumuman pemerintah pada 14 November 1945. Dengan perjanjian ini, sistem kabinet presidensial dalam UUD 1945 diubah menjadi sistem kabinet parlementer.
Isi Maklumat KNIP
Atas usulan KNIP, pada sesi 16 dan 17 Oktober 1945 di Balai Muslimin, Jakarta, dekrit wakil presiden nomor X diterbitkan pada 16 Oktober 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa Komite Nasional Pusat Indonesia, sebelum pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, diinvestasikan dengan kekuasaan legislatif dan berpartisipasi dalam perumusan garis besar kebijakan negara, serta ‘untuk pekerjaan sehari-hari Komite Nasional Pusat Indonesia karena urgensi kondisi yang dilaksanakan oleh Dewan Pekerja dipilih dari antara mereka sendiri dan mereka yang bertanggung jawab di hadapan Komite Nasional Pusat Indonesia.”
Sejak publikasi pernyataan Wakil Presiden, perubahan mendasar telah dilakukan pada status, fungsi dan wewenang KNIP. Sejak itu, halaman baru telah dimulai dalam sejarah administrasi publik Indonesia, yaitu KNIP, yang memiliki kekuatan legislatif dan telah membantu menetapkan arah kebijakan negara yang luas.
Maklumat Politik 3 November 1945
- Pemerintah Republik Indonesia berharap bahwa kemunculan partai politik menjadi media untuk menyalurkan dan menyajikan semua arus dan perjanjian yang terkandung di Indonesia.
- Pemerintah Republik Indonesia menetapkan bahwa pembentukan partai politik diatur dengan cermat sebelum pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat pada Januari 1946.
Anggota KNIP
Anggota KNIP terdiri dari 137 orang, dimana yang bertindak sebagai pimpinan adalah:
- Mr. Kasman Singodimedjo – Ketua
- M. Sutardjo Kartohadikusumo – Wakil Ketua I
- Mr. J. Latuharhary – Wakil Ketua II
- Adam Malik – Wakil Ketua III
Tugas dan Wewenang KNIP
Dalam pertemuan tersebut, wakil presiden Drs. Mohammad Hatta telah menerbitkan pemberitahuan pemerintah RI No. X yang isinya mencakup unsur-unsur berikut:
- KNIP sebelum pembentukan DPR / MPR dipercayakan kepada kekuatan legislatif untuk membuat undang-undang dan untuk berpartisipasi dalam penentuan Pedoman Nasional (GBHN).
- Karena keadaan yang berubah, pekerjaan harian KNIP dilakukan oleh organisasi pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional Indonesia dibentuk dari tingkat pusat hingga daerah. Di tingkat pusat, itu disebut Komite Nasional Pusat Indonesia (KNIP) dan di tingkat regional, yang diorganisir hingga tingkat yang disebut Komite Nasional Indonesia.
Otoritas KNIP sebagai DPR dibentuk pada pertemuan KNIP pada 16 Oktober 1945. Selama pertemuan tersebut, Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta telah menerbitkan keputusan pemerintah No. RI X, yang isinya meliputi:
- KNIP sebelum pembentukan DPR / MPR dipercayakan dengan kekuatan legislatif untuk membuat undang-undang dan berpartisipasi dalam elaborasi orientasi arah negara “GBHN”.
- Karena urgensi situasi, pekerjaan sehari-hari KNIP dilakukan oleh tubuh pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional Indonesia dibentuk dari tingkat pusat hingga daerah. Di tingkat pusat, disebut Komite Sentral Nasional Indonesia “KNIP” dan di tingkat regional, disusun hingga tingkat rekan, disebut Komite Nasional Indonesia.
Tujuan KNIP
Berdasarkan dibawah ini terdapat beberapa tujuan knip, antara lain sebagai berikut:
- Membantu dan sebagai penasihat presiden.
- Bertugas dan berperan sebagai badan legislatif sebelum terbentuknya MPR dan DPR.
- Membentuk perpolitikan Indonesia dengan membentuk partai politik.
- Ikut menentukan GBHN.
Baca Artikel Lainnya: