Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi Pegadaian? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain: pengertian, sejarah, visi, misi dan jenis.
Daftar Isi
Pengertian Pegadaian
Pegadaian adalah salah satu format lembaga finansial yang bukan bank di Indonesia yang mempunyai sekian banyak kegiatan guna dapat membiayai keperluan masyarakat, baik itu mempunyai sifat produktif maupun konsumtif dengan memakai hukum gadai.
Pegadaian pun adalah salah satu dari perusahaan BUMN Indonesia yang bergerak dalam bidang distribusi kredit guna masyarakat menurut hukum gadai.
Pegadaian ini kesatu sekali berdiri di wilayah Sukabumi pada tahun 1901 dan hingga sekarang.
Pegadaian pun telah memiliki sekian banyak macam jenis produk pinjaman yang dapat dipilih cocok dengan keperluan Anda.
Secara bahasa, kata dasar dari “Pegadaian” ini berasal dari kata “Gadai”. Yakni salah satu format dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) finansial Indonesia yang bergerak dalam 3 bidang bisnis utama yakni pada pembiayaan, emas, dan penyedian jasa.
Pengertian Pegadaian Menurut Para Ahli
Berikut ini terdapat beberapa pengertian penggadaian menurut para ahli, terdiri atas:
1. Menurut Siamat
Pegadaian yakni sebuah lembaga yang dapat meluangkan suatu layanan guna masyarakat umum dan untuk mendapat keuntungan dari layanan itu menurut prinsip pengelolaan.
2. Menurut Subagyo
Pegadaian yaitu sebuah lembaga finansial yang dapat menyerahkan pinjaman ke masyarakat dengan ciri khusus, yaitu menurut pada aturan gadai.
3. Menurut Sigit Triandaru
Pegadaian merupakan salah satu badan usaha di Indonesia yang paling resmi dalam menjalankan sekian banyak kegiatan lembaga finansial seperti menerima barang yang berharga serta mengalirkan dana ke masyarakat cocok aturan hukum gadai.
4. Menurut Susilo
Pegadaian merupakan suatu hak yang dapat didapatkan oleh seseorang yang mempunyai piutang atas barang bergerak.
5. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) NOmor 10 Tahun 1990 mengenai Perusahaan Umum Pegadaian
Pegadaian adalah salah satu pekerjaan menjaminkan dagangan yang berharga untuk pihak tertentu, untuk mendapatkan sebanyak uang senilai barang yang bisa dijaminkan yang bakal ditebus cocok dengan kesepakatan antara masalah dengan lembaga gadai.
6. Menurut Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1150
Gadai merupakan suatu hak yang dapat didapatkan seorang yang berpiutang atas sebuah barang bergerak yang dapat di berikan kepadanya oleh seorang yang mempunyai utang atau seorang beda atas namanya dan pun memberikan dominasi kepada orang yang berpiutang itu.
Untuk memungut sebuah pelunasan dari barang itu diprioritaskan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian ongkos untuk bisa melelang barang itu dan ongkos yang sudah dikeluarkan untuk dapat menyelamatkan sesudah barang tersebut digadaikan.
Sejarah Pegadaian
Lembaga Pegadaian ini kesatu kali dikenal di Indonesia pada masa penjajahan Belanda.
Pemerintah Belanda pada ketika ini menegakkan Lembaga Keuangan yang bekerja dengan sistem gadai, lembaga ini pun disebut dengan Bank Leening yang didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Tetapi saat Inggris sukses untuk memungut alih dominasi atas Indonesia dari Beanda, lembaga itu akhirnya dibubarkan.
Kemudian masyarakat diserahkan sebuah kemerdekaan untuk dapat membina usaha gadainya tersendiri dengan kriteria mesti menemukan lisensi dari Pemerintah Daerah setempat.
Namun sistem ini ternyata akan menyerahkan kerugian untuk pemerintah inggris dimana empunya lisensi yang mempunyai sifat semena-mena dengan praktik rentenir.
Oleh karena tersebut sistemnya bisa kembali diubah, pendirian usaha dengan sistem gadai ini diserahkan kepada umum asalkan mereka dapat membayar pajak yang tinggi untuk Pemerintah daerah.
Kemudian pulang terjadi suatu konflik perebutan dominasi dan Belanda menang sampai-sampai menjadi penguasa lagi. Pada masa itu Belanda menyimpulkan untuk dapat menjaga sistem tadi.
Tetapi tidak lama lantas pemerintah Belanda yang menyadari bahwa tidak sedikit penyelewangan yang dapat dilaksanakan orang-orang yang diserahkan menjalankan bisnis gadai sehingga mereka bisa kembali mengubah sistemnya.
Kali ini Kegiatan Pegadaian dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah dengan destinasi memberikan guna terbesar untuk pemerintah dan masyarakat.
Pada Tanggal 1 April 1901, Belanda pun mendirikan Pegadaian negara kesatu di Sukabumi, Jawa Barat, dan seterusnya pada tanggal 1 April dijadikan hari ulang tahun Pegadaian.
Setelah Belanda kalah dari Jepang, sistem pegadaian ini masih sama dan tidak tidak sedikit perubahan semenjak masa tersebut. Ketua pegadaian pada masa itu merupakan orang Jepang, sementara wakilnya yakni orang pribumi.
Pada masa perjuangan kemerdekaan, kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang tadinya berada di jalan Kramat Raya, Jakarta sempat dialihkan ke Karanganyar, Kebumen sebab pada kondisi perang yang masih memanas.
Agregasi militer Belanda II menciptakan sebuah kantor pusat ini kembali dialihkan lagi ke Magelang sebelum kesudahannya kembali dialihkan ke Jakarta pasca perang kebebasan Indonesia.
Sejak pada masa tersebut Pegadaian sudah sejumlah kali berubah statusnya yakni sebagai Perusahaan Negara semenjak tanggal 1 Januari 1961.
Kemudian pun sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan), kemudian sebagai Perusahaan Umum (Perum), dan menjadi Perseroan pada tanggal 13 Desember 2011.
Tujuan Pegadaian
- Untuk dapat mengemban dan menunjang sebuah kearifan dan sebuah program pemerintah dibidang ekonomi dan dibidang pembangunan nasional yang melewati penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai.
- Untuk dapat menangkal timbulnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak lumrah lain sebagainya.
- Agar dapat menyediakan dana dengan teknik yang simpel pada masyarakat luas, terutama untuk kalangan menengah bawah, guna konsumsi dan produksi.
Fungsi Pegadaian
- Untuk bisa mengelola distribusi dana pinjaman atas dasar hukum gadai dengan teknik yang mudah, cepat dan aman.
- Mengelola segala format keuangan, kepegawaian, perlengkapan, edukasi dan pun pelatihan.
- Untuk dapat membuat & mengembangkan usaha-usaha yang menguntungkan untuk pegadaian tersebut sendiri dan masyarakat pada umumnya.
- Untuk dapat mengelola organisasi dan tata teknik pelaksanaan pegadaian.
- Untuk suatu pengembangan dan pemantauan dalam pengelolaan pegadaian.
Manfaat Pegadaian
1. Manfaat Untuk Lembaga Pegadaian
- Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
- Penghasilan yang bersumber dari biaya yang dibayarkan oleh nasabah
- Memenuhi Misi pegadaian sebagai di antara Badan Usaha Milik Negara guna dapat memberikan pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dengan formalitas dan teknik yang relatif sederhana.
- Laba dari pegadaian yang dapat dipakai untuk Dana Pembangunan (55%), Cadangan Umum (20%), Cadangan Tujuan (5%) dan Dana Sosial (20%).
2. Manfaat Untuk Nasabah Pegadaian
- Nasabah dengan paling cepat menerima dana segar dari lembaga pegadaian menurut sekian banyak prosedur yang relatif lebih gampang dan sederhana.
- Nasabah yang bakal mendapatkan penaksiran nilai sebuah barang ebrgerak secara profesional.
- Nasabah yang bakal mendapatkan kemudahan penitipan barang bergerak yang aman dan bisa dipercaya.
Fasilitas Pegadaian
- Untuk melayani sebuah jasa penitipan dari barang yang digadaikan.
- Memberi suatu pinjaman sesudah diserahkannya jaminan.
- Untuk bisa melayani jasa penaksiran barang jaminan.
Peran Pegadaian
- Mencegah suatu praktek ijon, adanya pegadaian gelap serta pinjaman yang tidak wajar.
- Berperan dalam sebuah pelaksanaan serta menunjang pengamalan sistem pembagungan nasional, umunya distribusi dana pembiayaan atau pinjaman dengan dasar hukum gadai.
- Penggunaan gadai bebas bunga terhadap gadai syari’ah mempunyai sejumlah efek suatu jaring pengaman sosial karena masyarakat yang memerlukan dana mendesak dan tak lagi dijerat dengan pinjaman pembiayaan bebas bunga.
Visi dan Misi Pegadaian
1. Visi Pegadaian
- Menjadi The Most Valuable Financial Company di Indonesia dan pun Sebagai Agen Inklusi Keuangan Pilihan Utama Masyarakat.
2. Misi Pegadaian
- Memberikan suatu guna dan deviden optimal untuk seluruh pemangku kepentingan dengan mengembangkan bisnis inti.
- Membangun bisnis yang jauh lebih pelbagai dengan mengembangkan bisnis baru guna dapat meningkatkan proposisi nilai ke nasabah dan pemangku kepentingan.
- Memberikan service excelence dengan focus nasabah melewati sebagai inilah :
- Bisnis proses yang jauh lebih simpel dan digital.
- Teknologi informasi yang paling handal dan mutakhir.
- Praktek manajemen risiko yang paling kokoh.
- SDM yang profesional dan berbudaya pada kinerja yang baik.
Jenis-Jenis Pegadaian
1. Pegadaian Konvensional
Pegadaian konvensional adalah salah satu lembaga pemerintah yang menyerahkan uang pinjaman untuk para nasabah atas dasar hukum gadai.
Kelebihan Pegadaian Konvensional
- Pegadaian konvensional pun sudah tersebar luas dibanyak tempang sampai di desa-desa, sampai-sampai dapat dengan gampang di jangkau.
Kekurangan Pegadaian Konvensional
- Menggunakan suatu sistem bunga.
- Tarif jasa simpan relatif yang lebih besar.
- Biaya administrasi yang jauh lebih banyak dibanding dengan pegadaian syariah.
- Sisa duit dari sejumlah hasil pelelangan barang dipungut oleh lembaga pegadaian tersebut.
- Pegadaian konvensional ini masih memakai sistem pendaftaran secara manual.
2. Pegadaian Syariah
Pegadaian Syariah merupakan salah satu lembaga finansial atau pun devisi dari form pegadaian dengan menyerahkan sebuah pinjaman untuk nasabah cocok dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Prinsip Syariah
- Mudharabah yakni sebuah pembiayaan yang menurut prinsip penyertaan modal.
- Musharakah merupakan salah satu prinsip jual neli barang dengan mendapat keuntungan.
- Ijarah merupakan sebuah pembiayaan barang modal menurut prinsip sewa murni tanpa pilihan.
- Ijarah Waiqtinu yakni sejumlah pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang dicarter dari semua pihak bank oleh pihak lain.
Kelebihan Pegadaian Syariah
- Menggunakan suatu sistem untuk hasil.
- Menggunakan suatu sistem gadai syariah dengan prinsip-prinsip syariah.
- Tarif jasa simpan yang lebih sedikit, yakni 0,8 % per 10 hari dari taksiran.
- Biaya administrasi yang lebih kecil, yakni 0,27 % dari duit pinjaman.
Kekurangan Pegadaian Syariah
- Kekurangan yang dapat dipunyai oleh pegadaian syariah yakni measih memakai sistem pendaftaran secara manual.
Ciri – Ciri Pegadaian
- Nasabah yang dapat mendapat sejumlah dana dengan teknik menggadaikan barang berharga yang ia miliki.
- Besar kecilnya duit yang akan diserahkan tergantung pada nilai barang berharga yang digadaikan.
- Barang yang bakal digadaikan dapat dipungut kembali oleh nasabah andai nasabah memenuhi sejumlah syarat dan peraturan yang sudah disepakati bersama.
- Pegadaian pun memperoleh deviden dari sistem gadai yang berlaku.
Kekurangan dan Kelebihan Pegadaian
1. Kekurangan Pegadaian
- Harus terdapat sebuah garansi untuk menemukan uang.
- Uang yang didapatkan ingin jauh lebih rendah dari harga barang sebenarnya.
- Barang yang bakal digadaikan mesti di berikan ke pegadaian sampai-sampai barang itu tidak bisa dimanfaatkan.
- Jumlah dana yang dapat diserahkan sangat terbatas.
2. Kelebihan Pegadaian
- Waktu yang dibutuhkan untuk dapat mendapatkan duit relatif singkat.
- Prosedur yang paling sederhana.
- Nasabah yang diserahkan kebebasan dalam pemakaian uang yang didapatkan.
- Tidak butuh membuka tabungan seperti pada simpanan atau deposito.
- Banyak barang yang bisa dijadikan sebagai sebuah jaminan.
- Jangka masa-masa dapat pun diperpanjang andai bunga telah dibayarkan.
Berita Artikel Lainnya: