Materi Psikotropika

Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi Psikotropika? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain: pengertian, bahaya, dampak, pencegah.

Psikotropika

Pengertian Psikotropika

Psikotropika merupakan suatu zat atau obat, baik natural taupun imitasi bukan narkotika, yang bermanfaat untuk psikoaktif melewati dampak pilih-pilih pada lapisan saraf pusat yang menyebabkan perkembangan individual pada pekerjaan kejiwaan dan sikap. Psikotropika ini mengakibatkan hilangnya keterampilan otak maupun menggairahkan lapisan saraf pusat sehingga mengakibatkan abnormal sikap dan pun dengan khayal, bayang-bayang, kejiwaan, kejangkitan bahkan menyebabkan kematian untuk pemakai psikotropika.


Bentuk-Bentuk Psikotropika

Berikut ini ada 3 format psikotropika, yaitu sebagai berikut:


  • Halusinogen

Halusinogen merupakan obat yang dapat mengakibatkan bayang-bayang pemakainya yang dapat memandang maupun mendengar objek tertentu yang tidak nyata, contohnya berhalusinasi. Contohnya ialah: Licercik Acid Dhietilamide (LAD), Psylocibine, Micraline serta Mariyuana.


  • Depresan

Depresan merupakan obat yang memunculkan efek seperti kegiatan sistem saraf menurun, memori menurun serta mengantuk. Partikel yang termasuk obat depresan merupakan alkohol, pil BK, Magadon, Valium, Mandrak, Cannabis serta Barbiturat.


  • Stimulan

Stimulan merupakan obat yang memunculkan menggairahkan untuk saraf yang mengakibatkan pemakai lebih percaya diri. Contohnya ialah: kafein, kokain, ganja serta amfetamin.


Bahaya Penggunaan Psikotropika

Efek jumlah aksi penyelewengan psikotropika, jadi fase kejahatan pun semakit meningkat. Pengguna obat-obatan Psikotropika bakal menjalani hidup sulit, hancur dan bakal menjalani gangguan kejiwaan yang mengakibatkan masa depannya menjadi kelam. Lingkungan sekitarnya pun tidak mau mengizinkan pemakai untuk bersebelahan di dalam lingkungan tersebut sendiri. Hal itu terjadi sebab masyarakat takut menciptakan para penduduk nya ikut memakai barang haram itu di lingkungannya.


Dampak Penggunaan Psikotropika

Berikut ini terdapat akibat dari pemakaian psikotropika, yaitu sebagai berikut:

  1. Kokain dapat mengakibatkan rasa takut fanatik dan penderitaan.
  2. Pil ekstasi dapat mengakibatkan rasa letih dan damai.
  3. Morfin dapat mengakibatkan rasa mengantuk, gangguan pernafasan, bahagia fanatik dan dapat mengakibatkan kematian.
  4. Barbiturat dapat mengakibatkan gampang tertidur lelap dan sampai menyebabkan kematian.
  5. Berbagai zat narkotika misalnya candu, heroin dan ganja dapat menyebabkan saraf terganggu dan menyebabkan kejangkitan pada akhirnya menyebabkan kematian.

Pencegah Kecanduan Terhadap Psikotropika

Berikut ini terdapat sejumlah cara mencegah kejangkitan terhadap psikotropika, yaitu sebagai berikut:

  • Mendekatkan diri untuk Allah swt.
  • Rajin melaksanakan kegiatan beragama
  • Menghindari Psikotropika dan tidak akan menggunakan obat tersebut
  • Berantas rasa hendak tahu terhadap Psikotropika dan jauh-jauh hendak memakainya
  • Tidak salah bergaul, lagipula bergaul dengan pemakai sampai saudagar obat Psikotropika.
  • Memperbanyak pemahaman maupun pandangan mengenai apa tersebut obat Psikotropika, ikut konsling dan kongres pertemuan membicarakan tentang narkotika supaya bisa mengayomi diri sendiri dari penyelewengan psikotropika.

Jenis-Jenis Psikotropika

Psikotropika adalah zat/obat yang bisa menurunkan kegiatan otak atau memicu susunan syaraf pusat dan memunculkan kelainan perilaku, disertai dengan munculnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan teknik berpikir, evolusi alam perasaan dan dapat mengakibatkan ketergantungan serta memiliki efek stimulasi (merangsang) untuk para pemakainya. Pemakaian Psikotropika yang dilangsungkan lama tanpa pemantauan dan pembatasan pejabat kesehatan bisa menimbulkan akibat yang lebih buruk, tidak saja mengakibatkan ketergantungan bahkan pun menimbulkan sekian banyak macam penyakit serta kelainan jasmani maupun psikis si pemakai, sering bahkan memunculkan kematian. Berdasarkan keterangan dari Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Psikotropika, psikotropika digolongkan menjadi 4 golongan, yaitu:

  1. Psikotropika Golongan I ialah jenis psikotropika yang memiliki daya memunculkan ketergantungan tertinggi, hanya dipakai untuk kepentingan ilmu pengetahuan, tidak guna pengobatan
  2. Psikotropika Golongan II ialah kelompok psikotropika yang memiliki daya memunculkan ketergantungan menengah, dipakai untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan penyembuhan (seluruhnya terdapat 14 jenis)
  3. Psikotropika Golongan III ialah jenis psikotropika yang memiliki daya memunculkan ketergantungan sedang, memiliki khasiat, dipakai untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan penyembuhan (seluruhnya terdapat 9 jenis)
  4. Psikotropika Golongan IV ialah jenis psikotropika yang memiliki daya memunculkan ketergantungan rendah, berkhasiat dan dipakai luas guna kepentingan ilmu pengetahuan dan penyembuhan (seluruhnya terdapat 60 jenis), sebagai berikut 4 (empat) diantaranya:
  • Diazepam
  • Barbital
  • Klobazam
  • Nitrazepam

Efek Psikotropika

Zat atau obat psikotropika ini bisa menurunkan kegiatan otak atau memicu susunan syaraf pusat dan memunculkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnyahalusinasi (mengkhayal),ilusi, gangguan teknik berpikir, evolusi alam perasaan dan dapatmenyebabkan ketergantungan serta memiliki efek stimulasi(merangsang) untuk para pemakainya. Pemakaian Psikotropika yang dilangsungkan lama tanpa pemantauan dan pembatasan pejabatkesehatan bisa menimbulkan akibat yang lebih buruk, bukan hanya menyebabkanketergantungan bahkan pun menimbulkan sekian banyak macam penyakit serta kelainan jasmani maupun psikis si pemakai, sering bahkan memunculkan kematian.


Akibat Penyalahgunaan Psikotropika

Penyalahgunaan Psikotropika akan memprovokasi sifat seseorang dan memunculkan bermacam-macam bahaya antara beda :


1. Terhadap diri sendiri

  • Mampu merubah kepribadiannya
  • Menimbulkan sifat masa bodoh
  • Suka bersangkutan seks
  • Tidak segan-segan menganiaya diri
  • Menjadi seorang pemalas
  • Semangat belajar menurun

2. Terhadap keluarga

  • Suka menculik barang yang terdapat di rumahnya sendiri
  • Mencemarkan nama baik keluarga
  • Melawan untuk orang tua

3. Terhadap masyarakat

  • Melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat
  • Melakukan tindak criminal
  • Mengganggu ketertiban umum

Undang-Undang Tentang Psikotropika


Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

  1. Psikotropika ialah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melewati pengaruh selektif pada rangkaian saraf pusat yang mengakibatkan perubahan khas pada kegiatan mental dan perilaku.
  2. Pabrik obat ialah perusahaan berbadan hukum yang mempunyai izin dari Menteri guna melakukan pekerjaan produksi serta distribusi obat dan bahan obat, tergolong psikotropika.
  3. Produksi ialah kegiatan atau proses menyiapkan, mengo-lah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah format psikotropika.
  4. Kemasan psikotropika ialah bahan yang dipakai untuk mewadahi dan/atau membalut psikotropika, baik yang ber-sentuhan langsung maupun tidak.
  5. Peredaran ialah setiap pekerjaan atau serangkaian pekerjaan penyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perniagaan maupun pemindahtanganan.
  6. Perdagangan ialah setiap pekerjaan atau serangkaian pekerjaan dalam rangka pembelian dan/atau penjualan, tergolong penawar-an untuk memasarkan psikotropika, dan pekerjaan lain berkaitan dengan pemindahtanganan psikotropika dengan memp eroleh imbalan.
  7. Pedagang besar farmasi ialah perusahaan berbadan hukum yang mempunyai izin dari Menteri guna melakukan pekerjaan penyaluran sediaan farmasi, tergolong psikotropika dan perangkat kesehatan.
  8. Pengangkutan ialah setiap pekerjaan atau serangkaian pekerjaan dalam rangka mengalihkan psikotropika dari satu lokasi ke lokasi lain, dengan cara, moda, atau sarana angkutan apa pun, dalam rangka buatan dan peredaran.
  9. Dokumen pengangkutan ialah surat jalan dan/atau faktur yang memuat penjelasan tentang identitas pengirim, dan penerima, bentuk, jenis, dan jumlah psikotropika yang diangkut.
  10. Transito ialah pengangkutan psikotropika di distrik Republik Indonesia dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara dua negara lintas.
  11. Penyerahan ialah setiap pekerjaan memberikan psikotropika, baik antar-penyerah maupun untuk pemakai dalam rangka pelayanan kesehatan.
  12. Lembaga riset dan/atau lembaga pendidikan ialah lembaga yang secara eksklusif atau yang salahsatu kegunaannya melakukan pekerjaan penelitian dan/atau memakai psikotro-pika dalam penelitian,pengembangan, pendidikan, atau pengajaran dan sudah mendapat persetujuan dari Menteri dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan.
  13. Korporasi ialah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik adalahbadan hokum maupun bukan.
  14. Menteri ialah menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

Ruang Lingkup dan Tujuan Psikotropika

Berikut ini ialah ruang lingkup dan destinasi psikotropika yaitu:


Pasal 2

Ruang lingkup penataan di bidang psikotropika dalam undang-undang ini ialah segala pekerjaan yang bersangkutan dengan psikotropika yang memiliki potensi menyebabkan sindroma ketergantungan. Psikotropika yang memiliki potensi menyebabkan sindroma ketergantungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digo-longkan menjadi :

  • Psikotropika kelompok I;
  • Psikotropika kelompok II;
  • Psikotropika kelompok III;
  • Psikotropika kelompok IV.

Jenis -jenis psikotropika kelompok I, psikotropika kelompok II, psikotropika kelompok III, psikotropika kelompok IV sebagai-mana dimaksud pada ayat (2) guna kesatu kali diputuskan dan dilampirkan dalam undang-undang ini, yang adalahbagian yang tak terpisahkan. Ketentuan lebih lanjut guna penetapan dan evolusi jenis -jenis psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditata oleh Menteri.


Pasal 3

Tujuan penataan di bidang psikotropika ialah :

  1. Menjamin ketersediaan psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;
  2. Mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
  3. Memberantas peredaran gelap psikotropika

Pasal 4

Psikotropika melulu dapat dipakai untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. Psikotropika kelompok I melulu dapat dipakai untuk destinasi ilmu pengetahuan. Selain pemakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), psikotropika kelompok I ditetapkan sebagai barang terlarang.


Demikian Pembahasan Tentang 3 Bentuk Psikotropika: Pengertian, Bahaya, Dampak, Pencegah, Jenis, Efek, Akibat dari Pendidikanmu

Semoga Bermanfaat Bagi Para Pembaca :)

Berita Artikel Lainnya: