Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi Hukum Pidana? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain: pengertian, tujuan, fungsi, sumber, asas dan contoh.
Daftar Isi
Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran terhadap hukum yang telah ditentukan, pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan kepentingan individu, dan siapa pun yang melakukan apa yang dilarang dalam hukum pidana berisiko terhadap hukuman pidana tertentu atas apa yang dilakukan oleh pelanggar. Hukum pidana juga merupakan hukum yang menjaga stabilitas dan institusi moral yang bertugas merehabilitasi pelaku.
Tujuan Hukum Pidana
- Melindungi kepentingan individu atau individu (hak asasi manusia) untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara dengan keseimbangan yang harmonis antara tindakan / kejahatan yang tercela di satu sisi dari tindakan yang berbahaya bagi pihak lain.
- Membuat orang yang ingin melakukan kejahatan atau kejahatan akan takut melakukan perbuatan itu.
- Untuk mendidik seseorang yang melakukan kejahatan agar tidak melakukannya lagi dan untuk dipulihkan di masyarakat.
- Cegah terjadinya gejala sosial yang tidak sehat atau lakukan tindakan yang menyakiti dan menghukum orang yang sudah melakukan kesalahan.
Fungsi Hukum Pidana
Berikut ini terdapat beberapa pengertian fungsi hukum pidana, antara lain:
1. Secara umum
Fungsi hukum pidana secara umum, yaitu fungsi hukum pidana, sama dengan fungsi hukum lain pada umumnya, karena seharusnya mengatur kehidupan di masyarakat atau untuk mengatur sistem dalam masyarakat.
2. Secara Khusus
Fungsi hukum adalah untuk melindungi kepentingan hukum dari tindakan yang melanggar sanksi atau hukuman dalam bentuk hukum pidana tertentu dan sifatnya lebih ketat daripada hukum lain, atau untuk memberikan aturan untuk melindungi pihak yang terluka.
Sumber Hukum Pidana
Ada dua sumber hukum pidana, sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Tidak ada hukum pidana nasional di Indonesia, yang berarti bahwa kami masih menerapkan hukum pidana lama di Belanda. KUHP terdiri dari 3 buku:
- Buku I tentang ketentuan umum (Artikel 1-103).
- Buku II tentang kejahatan (Pasal 104-488).
- Buku III tentang Pelanggaran (Artikel 489-569).
Sumber hukum pidana tertulis adalah:
- KUHP;
- Hukum yang mengubah / melengkapi hukum pidana;
- Hukum pidana khusus;
- Ketentuan pidana di luar Undang-Undang Hukum Pidana.
Asas-Asas Hukum Pidana
- Prinsip legalitas, d. H. Tidak ada tindakan yang dapat dikecam kecuali didasarkan pada kekuatan ketentuan pidana dalam ketentuan hukum yang ada sebelum tindakan tersebut dilakukan (Pasal 1 ayat 1 KUHP). Jika hukum dan peraturan berubah setelah fakta, sanksi yang paling ringan akan diterapkan pada terdakwa (Pasal 1 ayat 2 KUHP).
- Prinsip tidak melakukan kejahatan tanpa kesalahan, yaitu memaksakan kejahatan pada orang yang telah melakukan kejahatan, harus dilakukan jika orang itu memiliki unsur kesalahan.
- Prinsip kewilayahan, yaitu ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua peristiwa kriminal di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, termasuk kapal di bawah bendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia dan bangunan kedutaan Indonesia dan konsul Indonesia di luar negeri (Pasal 2 Kode kriminal).
- Prinsip kewarganegaraan aktif, yaitu ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang melakukan kejahatan di mana-mana (Pasal 5 KUHP).
- Prinsip kewarganegaraan pasif berarti bahwa ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan negara (Pasal 4 KUHP).
Contoh Hukum Pidana
- Yang melakukan pembunuhan
- Yang melakukan pemerkosaan
- Yang melakukan tindakan pencurian / perampokan
- Yang melakukan tindakan korupsi
- Yang melakukan Penganiayaan
- Yang melakukan penipuan
Berita Artikel Lainnya: