Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi Norma Hukum? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain: pengertian, tujuan, fungsi, jenis dan contoh.
Pengertian Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang telah diberlakukan oleh suatu negara atau peralatan negara dan yang penerapannya dapat dikenakan oleh instrumen kekuasaan negara, seperti polisi, kejaksaan, dan hakim. Standar hukum yang wajib dan mengikat. Aturan dalam norma hukum yang mengikat setiap masyarakat atau orang. Memaksa berarti bahwa aturan yang ditetapkan oleh hukum atau pemimpin biasa harus dipatuhi, sedangkan kata mengikat berarti berlaku untuk semua anggota komunitas atau untuk semua orang.
Tujuan Norma Hukum
- Memiliki cara hidup
- Ciptakan masyarakat tertib
- Sehingga orang tidak semena-mena dalam lingkungan masyarakat
- Sehingga masyarakat mengerti hukum
- Takut akan perbuatan jahat.
Fungsi Norma Hukum
- Penganiayaan terhadap orang yang melakukan penyimpangan
- Ciptakan rasa aman bagi komunitas
- Sehingga orang memiliki pedoman dalam hidup agar tidak melakukan penyimpangan.
Jenis Norma Hukum
Ada beberapa jenis norma hukum yang dikenal dalam kehidupan sosial dan negara sebagai berikut:
- Hukum acara
- Hukum pidana
- Hukum perdata
- Hukum agama
- Hukum internasional atau lainnya
Kita sering mendengar jenis-jenis ini dalam hukum pidana dan hukum sipil dalam kehidupan sehari-hari. yaitu sebagai berikut:
1. Hukum acara
Hukum acara adalah hukum yang mengatur penuntutan, pemeriksaan atau penghentian suatu kasus. Hukum acara juga dibagi menjadi dua bidang, yaitu hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
2. Hukum pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mencakup kejahatan, pelanggaran, serta tindak pidana dan sanksi. Misalnya, KUHP yang mengatur hukum pidana.
3. Hukum perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hak milik atau hubungan antar individu dalam komunitas lokal. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum privat atau hukum publik. Hukum perdata diatur dalam Hukum Perdata.
Contoh Norma Hukum
- Pasal 362 KUHP: Siapa pun yang memiliki suatu benda secara keseluruhan atau sebagian dari orang lain untuk memilikinya secara ilegal akan menghadapi hukuman penjara maksimum lima tahun atau maksimum enam puluh rupiah karena pencurian.
- Pasal 40 ayat 1 UU No. 15 tahun 2002: Setiap orang yang melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang harus secara khusus dilindungi oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri mereka sendiri, nyawa dan / atau aset mereka, termasuk keluarga mereka.
Berita Artikel Lainnya:
- Materi Manajemen Pemasaran
- Materi Hukum Bisnis
- Materi Akuntansi Keuangan
- Materi Norma
- Contoh Soal Lingkaran
- Pengertian WHO, Sejarah, Tujuan dan Fungsi Serta Kegiatan WHO