Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut 9 Para Ahli

Sejarah HAM: Pengertian, Ciri, Macam, Tujuan, Fungsi & Contoh – Hak Asasi Manusia muncul dalam Keyakinan Manusia bahwa setiap orang sebagai ciptaan Tuhan adalah sama dan setara. Man dipahami gratis dan memiliki rasa hormat serta hak setara Yang. Pada Dasar Manusia Harus yang ditangani sama yang wajar dan disosialisasikan. Hak asasi manusia adalah luas, menyiratkan bahwa Berlaku untuk Semua Pria Tanpa bedakan keyakinan dalam pandangan ras, agama, etnis dan Etnis.

Sejarah HAM

Pengertian HAM

HAM adalah hak-hak sudah dipunyai oleh seseorang sejak masih dalam kandungan. Hak asasi manusia (HAM) dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau “Declaration of Independence of USA” dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 31 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, dan pasal 30 ayat 1.


Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Ada penafsiran yang berbeda dari arti hak asasi manusia. Setiap definisi menggarisbawahi bagian-bagian tertentu dari hak asasi manusia. Berikut adalah beberapa definisi. Mengenai makna Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:


1. Undang-Undang 39 1999

Seperti yang ditunjukkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, hak asasi manusia yang terletak hak alami di jalan kehadiran manusia sebagai binatang dari Tuhan Yang Maha Esa. Benar yang elegan Nya yang harus dianggap, dipelihara dan dijamin oleh negara, hukum, pemerintah, dan semua orang untuk penghargaan dan asuransi kebanggaan manusia.


2. John Locke

Seperti yang ditunjukkan oleh John Locke, hak adalah hak istimewa diizinkan lugas oleh Allah sebagai sesuatu yang khas. Artinya, hak asasi manusia dikendalikan oleh naluri manusia tidak dapat dibagi dari alam, sehingga bersifat surgawi.


3. David Beetham dan Kevin Boyle

Sebagai per David Beetham dan Kevin Boyle, hak asasi manusia dan kesempatan utama adalah hak individu diperoleh dari kebutuhan dan kapasitas manusia.


4. C. de Rover

Hak asasi manusia adalah hak yang sah dari setiap individu sebagai pribadi. Hak luas dan dapat diakses untuk semua orang, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan. Hak-hak tersebut mungkin rusak, namun tidak pernah bisa ditiadakan. Hak asasi manusia adalah hak yang sah, ini berarti bahwa hak-hak ini adalah sah.

Hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum nasional di berbagai negara di seluruh dunia. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak penting yang dibawa orang-orang dari konsepsi sebagai sumbangan dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dianggap, dipelihara dan dijamin oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap individu. Hak asasi manusia adalah luas dan awet muda.


5. Austin Ranney

Hak asasi manusia adalah ruang wajar kesempatan individu dalam konstitusi dan dijamin oleh penggunaan pemerintah.


6. A.J.M. Milne

Hak asasi manusia adalah hak dikuasai oleh semua orang setiap saat dan di semua tempat sebagai akibat dari supremasi kehadiran manusia.


7. Franz Magnis dan Suseno

Hak asasi manusia adalah hak asasi manusia tidak seperti yang diberikan kepadanya oleh kelompok. Jadi bukan sebagai akibat dari hukum positif, melainkan dengan hormat sebagai individu. Orang memilikinya dengan alasan bahwa ia adalah manusia.


8. Miriam Budiardjo

Miriam Budiardjo membatasi gagasan hak asasi manusia sebagai hak asasi manusia telah mendapatkan dan dilakukan bersamaan dengan konsepsi atau sekitar dalam kelompok.


9. Oemar Seno Adji

Concurring HAM Oemar Seno Adji akan hak bawaan di bangsawan manusia yang dibuat oleh Tuhan Yang Maha Esa bahwa alam tidak seharusnya disalahgunakan oleh siapa pun, dan itu adalah dengan semua account wilayah surgawi.


Sejarah HAM

Awal mula perkembangan hak asasi manusia dimulai pada tahun 1215 dengan munculnya Magna Charta (Piagam Agung) yaitu perjuangan dikalangan para bangsawan Inggris yang membatasi kekuasaan raja john.

Demikian pula pada abad ke-17, ketika tidak ada harapan bahwa keadilan dapat diwujudkan, perjuangan untuk menegakkan hak asasi manusia berjalan terus.

Melalui pergolakan dan perundingan yang lama akhirnya Bill of Rights (Undang-Undang Hak) diterima oleh Raja William III pada tahun 1869. Bill of Rights merupakan suatu naskah perundang-undangan yang dihasilkan melalui suatu revolusi tak berdarah terhadap Raja James II.

Perjuangan yang serupa juga berlangsung di Perancis dan Amerika Serikat. Dengan gigih rakyat Perancis menentang Raja dinasti Bourbon yang memerintah dengan kekuasaan mutlak.

Melalui perjuangan yang dikenal dengan revolusi Perancis (1789) kemudian menghasilkan Declaration droits de I’homme et du Citoyen (pernyataan hak asasi manusia dan warga negara).

Dalam tahun yang sama, perjuangan rakyat Amerika Serikat berhasil membuahkan Bill of Rights yang kemudian menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar Amerika Serikat pada tahun 1791.

Timbulnya gagasan mengenai hak ini pada dasarnya merupakan akibat dari perkembangan aliran nasionalisme. Pemikiran ini tercemin dalam karya-karya Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704) keduanya dari Inggris dan Montesquieu (1689-1755) serta Rousseau (1712-1778) dari Perancis.


  1. Thomas Hobbes (1588-1679)

Hobbes mengemukakan bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua jaman yakni keadaan selama belum ada negara (state of nature) dan keadaan setelah adanya negara. Keadaan sebelum adanya negara (state of nature), Hobbes menggambarkan suatu keadaan yang sangat kacau jauh dari keadaan sentosa dan kemakmuran serta ketertiban.

Keadaan ini dilukiskan oleh Hobbes dengan Homo Homini Lupus (manusia yang satu merupakan serigala bagi manusia yang lainnya) serta antara satu manusia dengan manusia yang lain saling bermusuhan, saling berperang satu melawan yang lain (bellum omnium contra omnes). Dalam keadaan ini hukum dibuat oleh mereka secara fisik merupakan orang terkuat sehingga yang lemah menjadi mahluk yang interior bagi yang lainnya.


  1. John Locke (1632-1704)

Gagasan keadaan alamiah John Locke merujuk pada keadaan dimana manusia hidup dalam kedamaian, kebijakan, saling melindungi, penuh kebebasan, tak ada rasa takut dengan penuh kesetaraan. Manusia dalam keadaan alamiah menurut Locke pada dasarnya baik, selalu terobsesi untuk berdamai dan menciptakan perdamaian, saling tolong menolong dan telah mengenal hubungan sosial.

Keadaan alamiah yang penuh damai itu berubah setelah manusia menemukan sisitem moneter dan uang. Inilah sumber malapetaka bagi manusia menurut locke. Sebelum ditemukannya uang, perbedaan kekayaan antara sesame manusia tidak begitu mencolok sebab orang tidak akan mengumpulkan benda-benda kebutuhan hidupnya melebihi apa yang dibutuhkan dan dikonsumsinya.


  1. Jean Jacques Rousseau (1712-1778)

Rousseau merupakan tokoh yang pertama kali menggunakan istilah kontrak sosialdengan makna dan orisinalitas sendiri. Keadaan alamiah menurut Rousseau digambarkan dengan keadaan ini individu bebas dan sederajati, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu merasa tidak puas.

Karena keadaan tidak dapat dipertahankan terus maka manusia dengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak sosial. Rousseau hanya mengenal satu buah perjanjian masyarakat yaitu pactum unionis. Pactum Subjektionis yang membentuk pemerintah yang harus ditaati tidak dikenal oleh Rousseau.

Pemerintah menurut Rousseau tidak mengenal dasar kontraktual, hanya organisasi politiklah yang dibentuk dengan kontrak sosial. Pemerintah sebagai pemimpin organisasi itu dibentuk dan ditentukan oleh orang yang berdaulat dan dan merupakan wakil-wakilnya. Yang berdaulat menurut Rousseau adalah seluruh rakyatnya melalui kemauan umum, kemauan umum ini bersifat mutlak.


Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Anda harus memahami bahwa hak asasi manusia akan hak karakteristik pada setiap orang secara alami diperkenalkan untuk memaksa menyusul awal kehidupan dan kesucian oleh siapa saja. Ada beragam luas hak asasi manusia. Ekstensif berbicara, hak asasi manusia dapat dikelompokkan menjadi enam macam seperti mengambil setelah.


1. Hak Individu

  • Hak terhubung dengan kehidupan individu manusia. Ilustrasi hak-hak individu adalah sebagai per berikut.
  • Hak istimewa fleksibilitas untuk bergerak, perjalanan, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak atau kesempatan pernyataan.
  • Keistimewaan kesempatan keputusan dan dinamis dalam asosiasi atau afiliasi.
  • Keistimewaan kesempatan untuk memilih, pegang, praktik agama dan keyakinan yang diterima secara terpisah.

2. Hak Politik

  • Hak terhubung dengan kehidupan politik. Sampel dari hak politik sesuai berikut ini.
  • Hak untuk memilih dalam balapan.
  • Hak istimewa untuk ikut serta dalam latihan pemerintah.
  • Hak untuk membuat dan mengamankan pertemuan politik dan asosiasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat dan merekam banding direkam.

3. Hak sah

  • Hak istimewa korespondensi di bawah pengawasan hukum dan pemerintahan, khususnya hak mengidentifikasi dengan kehidupan dan pedoman hukum. Sampel dari hukum hak asasi manusia sebagai mengambil setelah.
  • Hak untuk pengobatan setara dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak istimewa untuk angin upahan umum.
  • Hak untuk mendapatkan administrasi dan jaminan yang sah.

4. Hak Moneter

  • Hak mengidentifikasi dengan latihan moneter. Kasus hak keuangan adalah sebagai per berikut.
  • Hak untuk fleksibilitas pembelian dan menawarkan gerakan.
  • Hak istimewa untuk fleksibilitas kontrak ditandai.
  • Hak istimewa untuk kesempatan untuk mengadakan sewa dan kewajiban.
  • Keistimewaan kesempatan untuk memiliki sesuatu.
  • Hak untuk memiliki dan mendarat posisi yang bagus.

5. Hak untuk Keadilan

  • Keistimewaan yang akan ditangani seperti dalam prosedur pengadilan. Sampel dari hak-hak hukum yang sesuai berikut ini.
  • Hak untuk penghalang yang sah di pengadilan.
  • Hak istimewa untuk keadilan pengobatan berburu, menangkap, penahanan, dan pemeriksaan di bawah pengawasan hukum.

6. Sosial dan Budaya

  • Hak diidentifikasi dengan kehidupan sosial. Sampel masyarakat sosial adalah sebagai per berikut.
  • Hak untuk fokus, pilih, dan mendapatkan pelatihan.
  • Hak untuk pelatihan.
  • Hak untuk tumbuh secara sosial sesuai dengan kemampuan dan hobi mereka.

Ciri-Ciri HAM

Berikut dibawah ini terdapat ciri-ciri ham, diantaranya adalah:

  • Tidak dapat dicabut, hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  • Tidak dapat dibagi, semua orang berhak mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, ekonomi, sosial, politik, maupun budaya.
  • Hakiki, HAM adalah hak asasi semua manusia yang sudah ada saat manusia itu lahir.
  • Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang suku, jenis kelamin, status, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Tujuan Ham

Berikut dibawah ini terdapat beberapa tujuan dari ham, diantaranya adalah:

  • Melindungi Hak- Hak yang telah ada sejaak lahir
  • Mengatur hubungan antar manusia
  • Mengatur Perilaku manusia agar tidak melanggar hak orang lain

Fungsi HAM

Berikut dibawah ini terdapat beberapa fungsi dari ham, diantaranya adalah:

  1. Pengkajian dan penelitian, dilakukan terhadap:
  2. Instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran mengenai aksesibilitas atau ratifikasi
  3. Mengkaji peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi
  4. Menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian
  5. Pembahasan masalah perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia
  6. Kerjasama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya dari berbagai tingkat dalam bidang hak asasi manusia
  7. Fungsi penyuluhan
  8. Menyebarluaskan wawasan mengenai HAM sehingga kesadaran masyarakat tentang HAM meningkat dengan cara kerjasama dengan organisasi, lembaga, dan pihak lainnya.
  9. Melakukan pemantauan, penyelidikan dan pemeriksaan, peninjauan tempat kejadian, pemeriksaan tempat, pemanggilan saksi, dan pemanggilan pihak terkait pelanggaran HAM.
  10. Pengamatan pelaksanaan HAM dan hasil laporannya kemudian memberikan pendapat di peradilan.
  11. Fungsi mediasi
  12. Melakukan upaya perdamaian melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
  13. Memberikan saran untuk menempuh jalur pengadilan dan merekomendasi pemerintah untuk menindak lanjuti kasus.

Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pancasila

Berikut dibawah ini hak asasi manusia berdasarkan pancasila, diantaranya adalah:

1. Hak asasi manusia menurut sila “Ketuhanan Yang Maha Esa’’. Sila ini mengandung pengakuan terhadap Tuhan yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing. Dengan demikian, sila ini mengandung pengakuan terhadap segenap hak asasi manusia sebagimana ajaran Tuhan yang meliputi seluruh kehidupan Ketuhanan Yng Maha Esa adalah causa prima atau sebab pertama. Artinya, asal dari segala kehidupan yang mengajarkan persamaan, keadilan, kasih sayang, dan kehidupan yang tentram.

2. Hak asasi manusia menurut sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” adalah sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights), dan kebebasan manusia (human freedom).

3. Hak asasi manusia menurut sila “Persatuan Indonesia”. Kesadaran kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang menikmati hak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari pihak manapun datangnya.

4. Hak asasi manusia menurut sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam negara berada ditangan rakyat. Kedaulatan rakyat itu terwujud dalam bentuk hak asasi antara lain :


  • Hak mengeluarkan pendapat
  • Hak berkumpul dan mengadakan rapat
  • Hak ikut serta dalam pemerintahan
  • Hak menduduki jalan

5. Hak asasi menurut sila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Menurut sila kelima, setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan.


Hak Asasi Manusia di Dalam UUD 1945

Berkenaan dengan hak asasi ini, PBB telah mengeluarkan pernyataan yang bernama: “Universal Declararation of Human Rights”.

Pada tanggal 10 Desember 1948. Indonesia sebagai anggota dari lembaga dunia ini, Di dalam Negara Pancasila sebagai negara hukum, hak-hak asasi manusia dan hak-hak serta kewajiban warga negara diatur dalam pelaksanaannya dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh UUD 1945.

Seperti kita ketahui, dalam alinea pertama dari Pembukaan UUD 1945 dinyatakan tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia, maka oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menetapkan, bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Sedang dalam Ayat (2) pasal tersebut menetapkan, bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selanjutnya dalam Pasal 28 UUD 1945 diatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagainya yang ditetapkan dengan undang-undang.

Jaminan tentang kemerdekaan memeluk agama ditentukan dalam Pasal 29 UUD 1945 Ayat (2) yang berbunyi: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Hak-hak dalm pembelaan negara diatur dalam Pasal 30 UUD 1945 yang dalam Ayat (1) berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Kemudian hak-hak asasi dibidang Kesejahteraan Sosial sesuai dengan Sila V Pancasila, diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

Ruang Lingkup HAM

Berikut dibawah ini terdapat beberapa ruang lingkup ham, diantaranya adalah:

  1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
  2. Setiap orang berhak atas pengakuan didepan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada.
  3. Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk
    berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
  4. Setiap orang tidak boleh diganggu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi didalam tempat
    kediamannya.
  5. Setiap orang berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak
    boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan Undang-undang.
  6. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi,
    penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
  7. Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditek,an disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara
    sewenang-wenang.
  8. Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tenteram. yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana di atur dalam Undang-undang.

Penegakan HAM di Indonesia

Hak asasi manusia merupakan hak yang paling hakiki yang dimiliki oleh manusia. Siapapun tidak diberbolehkan untuk mengganggu atau mencampuri hak asasi orang lain karena hak asasi in sifatnya sangat personal dan tidak bisa dilepaskan dari keberadaan manusia. Dalam perjalanan kehidupan manusia, hak asasi manusia digolongkan menjadi beberapa macam, yaitu:

  • Hak asasi pribadi (Personal Rights)
  • Hak asasi politik (Political Rights)
  • Hak asasi hukum (Rights of Legal Equality)
  • Hak asasi ekonomi (Property Rights)
  • Hak asasi peradilan (Procedural Rights)
  • Hak asasi sosial budaya (Social-Culture Rights)

Sebagai negara yang memiliki keberagaman dan kemajemukan yang menyebar di seluruh negeri, penegakkan hak asasi manusia merupakan salah satu cara merawat kemajemukan bangsa Indonesia. Seperti yang kita ketahui, masyarakat yang tinggal di wilayah Indonesia memiliki karakteristik yang bermacam-macam.

Hal ini berarti memiliki hak-hak yang tidak dapat disamakan antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya. Namun secara umum, hak-hak asasi warga negara Indonesia dapat dikelompokkan menjadi enam seperti yang dipaparkan dalam paragraf pertama artikel ini.

Oleh karena itu, demi menegakkan hak asasi manusia yang dimiliki oleh warga negara Indonesia, pemerintah perlu melakukan beberapa upaya guna menjaga dan melindungi hak asasi warga negaranya sebagai salah satu bentuk penerapan tujuan pemerintah yang berdaulat ke dalam dan ke luar. Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemeritah untuk upaya pemerintah dalam menegakkan HAM bagi warga negara Indonesia antara lain:


1. Penegakan Pemerintah Melalui Undang Undang

Undang-undang merupakan produk hukum yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia yang digunakan sebagai pedoman atau aturan main dalam pelaksanaan suatu kebijakan atau tindakan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia.

Undang-undang merupakan produk yang dihasilkan sebagai akibat adanya sistem politik demokrasi di Indonesia. Produk ini merupakan hasil dari perundingan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sebelum undang-undang ini diberlakukan, undang-undang perlu disetujui dan disahkan oleh presiden republik Indonesia.

Undang-undang sebagai pedoman dan acuan kehidupan bermasyarakat dan bernegara juga mempunyai beberapa kaitan dengan hak asasi manusia. Kaitan tersebut berupa produk undang-undang yang mengatur tentang perlindungan terhadap hak-hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara. Adapun undang-undang yang dimiliki oleh Indonesia dalam kaitannya dengan penegakan hak asasi manusia bagi warga negaranya diantaranya:


  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 merupakan udang-undang yang berkaitan upaya pemerintah dalam menegakkan HAM dengan hak asasi manusia yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia. Perlu diketahui, perkawinan atau penikahan merupakan hak asasi yang dimiliki oleh seseorang yang termasuk dalam hak asasi pribadi (Personal Rights).

Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa dasar perkawinan atau pernikahan merupakan ikatan secara lahir maupun batin yang terjalin diantara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk suatu keluarga atau rumah tangga. Keluarga atau rumah tangga yang dibentuk tentunya bertujuan kepada kebahagiaan yang dilandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai berikut:

  • Undang-undang perkawinan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah Indonesia terhadap hak asasi personal yang dimiliki oleh warga negaranya.
  • Setiap warga negara di Indonesia berhak untuk memilih pasangannya masing-masing ke jenjang pernikahan yang diakui secara agama dan hukum yang berlaku di Indonesia.
  • Pada dasarnya undang-undang perkawinan ini merupakan salah satu usaha pemerintah dalam meningkatkan peran keluarga dalam pembentukan kepribadian anggota keluarga baik itu ayah, ibu, maupun anak.

Perkawinan tidak dapat dilakukan dengan paksaan karena perkawinan itu membutuhkan ikatan secara lahir maupun batin seperti yang dijelaskan dalam undang-undang tersebut.

Barang siapa memaksakan suatu perkawinan itu terjadi, maka hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak asasi pribadi dapat terganggu. Jika di dalam pemaksaan perkawinan terjadi tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dan melanggar hukum, maka kasus tersebut dapat diperkarakan dalam pengadilan.


  • TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998

Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 merupakan produk dari Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsi MPR di Indonesia dan menurut UUD 1945. (baca juga: Fungsi MPR) Ketetapan MPR ini merupakan ketetapan yang berkaitan tentang hak-hak asasi manusia khususnya hak-hak asasi warga negara Indonesia.

Oleh pemerintah saat itu, produk MPR berupa ketetapan ini disebut sebagai piagam hak asasi manusia yang dimiliki oleh negara Indonesia. Dalam ketetapan MPR ini, hak asasi manusia diakui sebagai hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada ciptaannya yang perlu dijaga dan dilindungi oleh negara.

Selain itu, hak asasi manusia juga diakui sebagai hak-hak yang mendasar dan melekat dalam diri manusia semenjak manusia tersebut di dalam kandungan. Penegakan hak asasi bagi warga negara Indonesia dalam keketapan MPR ini merupakan bentuk perlindungan hak asasi yang menjunjung tinggi arti penting dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Beberapa hak asasi manusia yang terdapat dalam ketetapan MPR ini antara lain:

  • Hak untuk hidup
  • Hak untuk berkeluarga
  • Hak untuk melakukan pengembangan diri
  • Hak untuk mendapatkan keadilan
  • Hak untuk mendapatkan kemerdekaan
  • Hak atas kebebasan informasi
  • Hak atas rasa aman
  • Hak atas kesejahteraan

Perlu kita ketahui, Ketetapan MPR MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak-Hak Asasi Manusia sudah tidak berlaku lagi di Indonesia. Ketetapan MPR ini telah melebur pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yang dibahas pada poin selanjutnya dalam artikel ini.


  • Undang-Undang No. 39 Tahun 1999

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 merupakan undang-undang yang menggantikan Ketetapan MPR MPR Nomor XVII/MPR/1998. Undang-undang ini bersikan hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara tanpa terkecuali.

Melalui undang-undang ini, penegakan hak asasi bagi seluruh masyarakat Indonesia lebih diperkuat sejalan dengan pandangan bangsa mengenai Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia. Karena Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 adalah penyempurnaan dari Ketetapan MPR MPR Nomor XVII/MPR/1998, maka terdapat beberapa tambahan mengenai hak-hak asasi manusia sebagai warga negara Indonesia. Penambahan cakupan hak-hak asasi tersebut antara lain:

  • Hak untuk berperan serta dalam sistem pemeritnahan
  • Hak-hak perempuan
  • Hak-hak anak

Tiga tambahan dari cakupan hak asasi manusia sebagai warga negara Indonesia menjadi pelengkap dalam penegakan hak asasi yang dilakukan oleh pemerintah. Penambahan cakupan hak-hak tersebut telah mewakili enam hak asasi manusia secara umum.

Adanya cakupan khusus terhadap hak-hak perempuan dan anak menjadikan pemerintah Indonesia membentuk lembaga khusus terkait dengan kedua hal tersebut. Lembaga khusus ini akan dibahas secara lebih lanjut dalam artikel ini.


  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2004

Undang-Undang No. 23 Tahun 20014 adalah undang-undang yang berisikan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Undang-undang ini merupakan sebuah tindak lanjut dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan.

Seperti yang kita ketahui, dalam kehidupan berumah tangga, setiap anggota keluarga berhak untuk mendapatkan kebahagiaan dan rasa aman di dalam kehidupan berkeluarganya. Kebahagiaan dan rasa aman merupakan hak asasi yang dimiliki oleh manusia baik itu di dalam kehidupan berkeluarga maupun di dalam kehidupan bermasyarakat secara luas.

Perwujudan rasa bahagia serta rasa aman terhadap anggota keluarga merupakan peran yang sebaiknya dilakukan oleh seluruh anggota keluarga tanpa terkecuali. Kekerasan baik secara fisik maupun non fisik sangat dilarang dalam kehidupan keluarga.

Pelarangan tindak kekerasan dalam rumah tangga juga dimuat dalam undang-undang ini. Bagi siapapun yang melakukan kekerasan dalam rumah tangganya, orang tersebut dapat dikenai sanksi baik secara hukum maupun sosial sesuai dengan undang-undang ini.


  • Undang-Undang No. 35 Tahun 2014

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 merupakan undang-undang tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur hak-hak asasi yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia khususnya hak-hak asasi yang dimiliki oleh setiap anak yang ada di Indonesia.

Di dalam undang-undang ini disebutkan bahwa hak-hak anak perlu dilindungi dan ditegakkan agar anak tersebut dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat secara kemanusiaan. Selain itu, anak perlu mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.


  • UUD 1945 Pasal 27-34

Isi dari UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34 mengatur dan menjamin hak-hak warga negara Indonesia dalam berbagai aspek. Pada intinya, isi yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34 ini berkaitan dengan hak-hak asasi yang dimiliki oleh manusia secara umum seperti yang dipaparkan pada paragraf pertama dalam artikel ini. UUD 1945 Pasal 27 – 34 lebih mekankan kepada penjaminan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh segenap warga negara Indonesia.


2. Pembentukan Pemerintah Komisi Nasional

Dalam upaya pemerintah dalam menegakkan HAM terhadap hak asasi manusia bagi warga negara Indonesia, pemerintah membentuk beberapa komisi nasional guna membantu pemerintah dalam menegakkan hak asasi. Adapun komisi nasional tersebut antara lain:


  • Komisi Nasional Perempuan

Komisi Nasional Perempuan merupakan komisi nasional yang dibentuk oleh pemerintah dalam melakukan upaya penegakan hak asasi manusia khususnya pada hak asasi perempuan.

Komisi ini lahir dari tuntutan masyarakat di Indonesia khusunya kaum wanita sebagai bentuk perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam menanggapi contoh konflik sosial dalam masyarakat yang ditujukan kepada kaum wanita di Indonesia. Dalam menjalankan peran dan fungsinya, komisi ini mempunyai tujuan untuk:

  • Menghapuskan bentuk-bentuk kekerasan terhadap kaum wanita.
  • Menegakkan hak-hak asasi manusia khususnya perempuan di Indonesia.
  • Meningkatkan upaya penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.

  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan komisi yang dibentuk oleh pemerintah untuk melindungi dan menegakkan hak-hak yang oleh dimiliki seluruh anak di Indonesia tanpa terkecuali. Komisi ini didirikan pada 20 Oktober 2002 atas desakan para masyarakat sebagai orangtua yang merasa bahwa hak-hak anaknya tidak terpenuhi dengan baik.

Dalam menjalankan peran dan fungsinya, komisi ini memiliki tugas pokok yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya perlindungan anak yang di Indonesia baik di dalam lingkungan keluarga, masyarakat, maupun pendidikan.

Selain itu, KPAI juga menekankan kepada setiap orangtua tentang pentingnya pentingnya pendidikan anak usia dini agar anak nantinya dapat mengembangkan keterampilannya dalam kehidupan bermasyarakat.


3. Pembentukan Pengadilan HAM

Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah upaya pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia bagi setiap warga negara Indonesia. Pengadilan HAM ini dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam menjalankan perannya, pengadilan ini berperan khusus dalam mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagai berikut:

  • Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah satu langkah dalam megakkan keadilan bagi warga negara Indonesia khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.
  • Proses pelimpahan perkara yang terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi tentunya dilakukan oleh pengadilan HAM sesuai dengan mekanisme pelaksanaan sistem peradilan di Indonesia.

Berawal dari persitiwa itulah, Indonesia melalui pemerintah kembali menegakkan hak asasi manusia yang didasarkan pada Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.

Melalui sistem pemerintahan presidensial dan parlementer yang dilaksanakan di Indonesia, pemerintah mulai mengkencangkan perjuangannya dalam menegakkan hak-hak asasi manusia bagi warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Tentunya dalam penegakkan hak asasi manusia di Indonesia, pemerintah tidak melakukannya sendirian. Pemerintah memerlukan bantuan dari beberapa lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia.

Selain itu, dalam menegakkan hak asasi bagi warga negaranya, pemerintah Indonesia mempunyai landasan hukum persamaan kedudukan warga negara yang semakin mendukung dan menguatkan proses penegakan hak asasi manusia.


4. Penegakan Hukum Melalui Proses Pendidikan

Penegakan hak asasi manusia juga dapat dilakukan melalui proses pendidikan, baik itu dalam pendidikan formal, informal, maupun non formal. Proses penegakan yang dilakukan melalui proses pendidikan merupakan penanaman konsep tentang HAM itu sendiri kepada peserta didik yang ikut di dalam proses pendidikan.

Jika penegakan itu dilakukan dalam pendidikan formal yaitu sekolah, penegakan HAM tentang penanaman konsep HAM kepada peserta didik dapat dilakukan melalui tujuan dari mata pelajaran PPKn dan agama.

Harapannya, melalui penanaman konsep HAM melalui pendidikan, peserta didik dapat melakukan penegakan HAM secara sederhana misalnya dengan melakukan penerapan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, sebagai berikut:

  • Di Indonesia sendiri, hak asasi manusia dijunjung tinggi di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara kita.
  • Pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di dalam masyarakat telah dilakukan dari zaman nenek moyang kita meskipun dulu belum mengenal dengan betul apa itu hak asasi manusia.
  • Nenek moyang kita di Indonesia mengenal hak asasi manusia sebagai hak-hak sebagaimana umumnya seperti hak yang tercantum dalam UUD 1945. (baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945)
  • Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memperjuangkan hak-hak asasinya jika hak-hak asasi tersebut belum terpenuhi secara maksimal.
  • Setiap warga negara Indonesia tidak perlu merasa takut atau sungkan dalam menuntut hak asasinya karena terdapat dasar hukum yang mengatur itu semua.
  • Indonesia sebagai negara yang mengimplementasikan nilai-nilai dasar Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sudah seharusnya menjunjung tinggi setiap hak asasi yang dimiliki oleh warga negaranya. Tindakan seperti ini sangat diperlukan guna meminimalisir dan mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hak warga negara Indonesia.

Contoh Pelanggaran HAM

Berikut dibawah ini terdapat beberapa contoh pelanggaran ham, diantaranya adalah:


  • Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)

Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian.

Tragedi ini mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).


  • Kasus Marsinah 1993

Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim

Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian.

Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang. 


  • Aksi Bom Bali 2002

Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris.

Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.

Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.



  • Peristiwa Tanjung Priok (1984)

Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis.

Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI.

Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.



  • Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)

Kasus penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta 16 Agustus 1996.

Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas. 

 

  • Peristiwa Pemberontakan di Aceh Gerakan Aceh Merdeka/GAM (1976-2005)

Pemberontakan di Aceh dikobarkan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk memperoleh kemerdekaan dari Indonesia antara tahun 1976 hingga tahun 2005.

Kecenderungan sistem sentralistik pemerintahan Soeharto, bersama dengan keluhan lain menyebabkan tokoh masyarakat Aceh Hasan di Tiro untuk membentuk Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tanggal 4 Desember 1976 dan mendeklarasikan kemerdekaan Aceh.

Wakil Panglima GAM Wilayah Pase Akhmad Kandang (alm) pernah mengklaim, jumlah personel GAM 70 ribu. Anggota GAM 490 ribu. Jumlah itu termasuk jumlah korban DOM 6.169 orang.

Konflik antara pemerintah dan GAM yang diakibatkan perbedaan keinginan ini telah berlangsung sejak tahun 1976 dan menyebabkan jatuhnya hampir sekitar 15,000 jiwa. 


 

  • Penculikan Aktivis 1997/1998

adalah peristiwa penghilangan orang secara paksa atau penculikan terhadap para aktivis pro-demokrasi yang terjadi menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 1997 dan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 1998 Jakarta Selatan.

Peristiwa penculikan ini dipastikan berlangsung dalam tiga tahap: Menjelang pemilu Mei 1997, dalam waktu dua bulan menjelang sidang MPR bulan Maret, sembilan di antara mereka yang diculik selama periode kedua dilepas dari kurungan dan muncul kembali.

Beberapa di antara mereka berbicara secara terbuka mengenai pengalaman mereka. Tapi tak satu pun dari mereka yang diculik pada periode pertama dan ketiga muncul.[1]Selama periode 1997/1998, KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) mencatat 23 orang telah dihilangkan oleh alat-alat negara. Dari angka itu, 1 orang ditemukan meninggal (Leonardus Gilang), 9 orang dilepaskan penculiknya, dan 13 lainnya masih hilang hingga hari ini. 


 

  • PELANGGARAN HAM DI TIMOR-TIMUR (1974-1999)

Timor Leste adalah negara baru yang berdiri secara resmi berdasarkan jajak pendapat tahun 1999. Dulunya, ketika masih tergabung dengan Republik Indonesia bernama Timor Timur, propinsi ke-27. Pemisahan diri Timor Timur memang diwarnai dengan suatu tindak kekerasan berupa pembakaran yang dilakukan oleh milisi yang kecewa dengan hasil referendum.

Disebutkan telah terjadi pembantaian terhadap 102.800 warga Timor Timur dalam kurun waktu 24 tahun, yakni ketika Timtim masih tergabung dengan Indonesia (1974-1999). Sekitar 85 persen dari pelanggaran HAM, menurut laporan CAVR, dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia.


 

  • Kerusuhan Ambon/Maluku (1999)

Kerusuhan Ambon (Maluku) yang terjadi sejak bulan Januari 1999 hingga saat ini telah memasuki periode kedua, yang telah menimbulkan korban jiwa dan harta benda yang cukup besar serta telah membawah penderitaan dalam bentuk kemiskinan dan kemelaratan bagi rakyat di Maluku pada umumnya dan kota Ambon pada khususnya.

Peristiwa kerusuhan di Ambon (Maluku) diawali dengan terjadinya perkelahian antara salah seorang pemuda Kristen asal Ambon yang bernama J.L, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot dengan seorang pemuda Islam asal Bugis, NS, penganggur yang sering mabuk-mabukan dan sering melakukan pemalakan (istilah Ambon “patah” ) khususnya terhadap setiap sopir angkot yang melewati jalur Pasar Mardika – Batu Merah.

TENTANG PERKEMBANGAN TERAKHIR KONFLIK DI AMBON menurut badan pekerja kontras (komisi yang menangani kasus orang hilang dan korban tindak kekerasan) Sampai saat ininja kotaumlah korban yang kami terima berjumlah tidak kurang 1.349 korban tewas, 273 luka parah serta 321 luka ringan. 


 

  • Konflik Berdarah Poso (1998) 

Awal konflik Poso terjadi setelah pemilihan bupati pada desember 1998. Ada sintimen keagamaan yang melatarbelakangi pemilihan tersebut. 

Kalau dilihat dari konteks agama, Poso terbagi menjadi dua kelomok agama besar, Islam dan Kristen. Sebelum pemekaran, Poso didominasi oleh agama Islam, namun setelah mengalami pemekaran menjadi Morowali dan Tojo Una Una, maka yang mendominasi adala agama Kristen.

Selain itu masih banyak dijumpai penganut agama-agama yang berbasis kesukuan, terutama di daerah-daerah pedalaman. Islam dalam hal ini masuk ke Sulawesi, dan terkhusus Poso, terlebih dahulu. Baru kemudian disusul Kristen masuk ke Poso.

Keberagaman ini lah yang menjadi salah satu pemantik seringnya terjadi pelbagai kerusuhan yang terjadi di Poso. Baik itu kerusuhan yang berlatar belakang sosial-budaya, ataupun kerusuhan yang berlatarbelakang agama, seperti yang diklaim saat kerusuhan Poso tahun 1998 dan kerusuhan tahun 2000. Agama seolah-olah menjai kendaraan dan alasan tendesius untuk kepentingan masing-masing. 


 

  • Pembantaiaan Rawagede (1947)

Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I.

Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda harus membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede. 


 

  • Penembakan Misterius (1982-1985)

Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat.

Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak.

Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak.


 

  • Pembantaian Timor-Timur Santa Cruz (1991)

Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.

Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang meninggal.

Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri. 

  1. Peristiwa 27 Juli (1996)

Peristiwa ini disebabkan oleh para pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996.

Massa mulai melempari dengan batu dan bentrok, ditambah lagi kepolisian dan anggota TNI dan ABRI datang berserta Pansernya. Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan, massa mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu-lintas.

Dikabarkan lima orang meninggal dunia, puluhan orang (sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan sebagian ditahan. Menurut Komnas Hak Asasi Manusia, dalam peristiwa ini telah terbukti terjadinya pelanggaran HAM. 


 

  • Kasus Dukun Santet di Banyuwangi (1998)

Peristiwa beserta pembunuhan ini terjadi pada tahun 1998. Pada saat itu di Banyuwangi lagi hangat-hangatnya terjadi praktek dukun santet di desa-desa mereka. Warga sekitar yang berjumlah banyak mulai melakukan kerusuhan berupa penangkapan dan pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet.

Sejumlah orang yang dituduh dukun santet dibunuh, ada yang dipancung, dibacok bahkan dibakar hidup-hidup. Tentu saja polisi bersama anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam, mereka menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang masih selamat dari amukan warga. 


 

  • Pembantaian Massal Komunis/PKI (1965)

Pembantaian ini merupakan peristiwa pembunuhan dan penyiksaan terhadap orang yang dituduh sebagai anggota komunis di Indonesia yang pada saat itu Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai komunis terbesar di dunia dengan anggotanya yang berjumlah jutaan.

Pihak militer mulai melakukan operasi dengan menangkap anggota komunis, menyiksa dan membunuh mereka. Sebagian banyak orang berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat menjadi dalang dibalik pembantaian 1965 ini. Dikabarkan sekitar satu juta setengah anggota komunis meninggal dan sebagian menghilang. Ini jelas murni terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.


 

  • Kasus Bulukumba (2003)

Kasus Bulukumba merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2003.

Dilatar belakangi oleh PT. London Sumatra (Lonsum) yang melakukan perluasan area perkebunan, namun upaya ini ditolak oleh warga sekitar. Polisi Tembak Warga di Bulukumba.

Anggota Brigade Mobil Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan menembak seorang warga Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Senin (3 Oktober 2011) sekitar pukul 17.00 Wita. Ansu, warga yang tertembak tersebut, ditembak di bagian punggung. Warga Kajang sejak lama menuntut PT London mengembalikan tanah mereka. 


 

  • Peristiwa Abepura, Papua (2000-2003)

Peristiwa ini terjadi di Abepura, Papua pada tahun 2003. Terjadi akibat penyisiran yang membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Komnas HAM menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di peristiwa Abepura. 


 

  • Peristiwa perbudakan buruh panci 2013

Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan (20 tahun) dan Junaidi (22) kabur setelah tiga bulan dipekerjakan dengan tidak layak. Dalam waktu enam bulan dia bekerja di pabrik milik  Juki Hidayat itu, tidak sepeser pun uang yang diterima para buruh.

Setiap hari, para buruh harus bekerja lebih dari 12 jam untuk membuat 200 panci. Jika tidak mencapai target, lanjutnya, para pekerja akan disiksa dan dipukul. Para pekerja yang rata-rata berumur 17 hingga 24 tahun ini hanya memiliki satu baju yang melekat di tubuh, karena menurutnya  baju, ponsel dan uang  yang mereka bawa dari kampung disita oleh sang majikan ketika baru tiba di pabrik tersebut.

Para pekerja diiming-imingi mendapat gaji Rp 600 ribu per bulannya. Kondisi bangunan  di sana sangat memprihatinkan, tidak layak untuk ditiduri. Para pekerja sering diancam oleh mandor-mandor dan bos Juki, akan dipukuli sampai mati, mayatnya langsung mau dibuang di laut kalau jika macam-macam di sana. 


 

  • Pembantaian Petani di Mesuji 2011

Di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, OKI, Sumsel, pertikaian warga dan perusahaan sawit telah menelan sejumlah korban jiwa. Konflik dipicu dari bermasalahnya kerjasama plasma antara warga desa denagn perusahaan perkebunan sawit.

Bermula dari kesepakatan warga desa Sungai Sodong, Mesuji dengan pihak perusahaan PT. Treekreasi Margamulya (TM/ Sumber Wangi Alam (SWA), pada awal 1997, untuk pembangunan kebun plasma.

Masyarakat mendukung niatan perusahaan itu, karena bermanfaat untuk ekonomi mereka.Dari sini kerjasama berjalan lancar tanpa ada masalah. Baru 5 tahun kemudian muncul persoalan. Hal itu bermula dari niatan perusahaan sawit itu yang mengajukan usulan pembatalan plasma.

Dipicu tindakan perusahaan ini Korbanpun berjatuhan dari beberapa pihak keamanan maupun warga. 


Demikian Pembahasan Tentang Sejarah HAM: Pengertian, Ciri, Macam, Tujuan, Fungsi & Contoh dari Pendidikanmu
Semoga Bermanfaat Bagi Para Pembaca :)

Berita Artikel Lainnya: