Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi Hukum Internasional? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain: sejarah, pengertian, macam, asas dan contoh.
Sejarah Hukum Internasional
Sejarah hukum internasional telah ada selama ribuan tahun. Negara-kota Mesopotamia memerintah sekitar tahun 2100 SM. Kesepakatan diam-diam di atas batu karang antara para pemimpin Lagash dan kepemimpinan Umma. Perjanjian persaudaraan dan perdamaian juga disimpulkan sekitar 1.000 tahun kemudian, yaitu Raja Mesir, Rameses II dan Raja Hittities. Dua kontrak yang sangat terkenal adalah bentuk asli dari hukum internasional.
Pengertian Hukum Internasional
adalah semua ketentuan hukum yang melibatkan sedikitnya dua atau lebih negara. Hukum internasional ini mengatur semua kegiatan masyarakat di suatu negara yang tidak mematuhi peraturan internasional. Karena itu, tidak semua aktivitas manusia dapat diatur oleh hukum internasional. Ini karena perbedaan budaya dan tradisi negara masing-masing.
Hukum internasional yang mengatur dua atau lebih negara hanya dapat diterapkan di tempat yang bersifat umum yang sebelumnya telah disetujui oleh pihak-pihak di negara yang mematuhi hukum internasional. Hukum internasional harus dapat merujuk pada prinsip dan prinsip yang mengatur hubungan antara masyarakat nasional dan negara.
Macam-Macam Hukum Internasional
Hukum internasional memiliki dua jenis hukum, hukum internasional dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Hukum perdata internasional
Ini adalah hukum internasional yang mengatur hubungan antara warga negara dan hukum satu negara dan warga negara dari negara lain. Hukum perdata internasional juga dikenal sebagai hukum internasional.
2. Hukum publik internasional
Hukum internasional mengatur hubungan antara satu negara dan lainnya dalam hubungan internasional. Hukum publik internasional juga dikenal sebagai hukum internasional.
Asas-Asas Hukum Internasional
Hukum internasional juga memiliki prinsip-prinsip yang berlaku dalam hukum internasional, termasuk:
1. Asas teritorial
Asas ini menunjukkan bahwa negara menyiapkan undang-undang untuk semua orang dan untuk semua barang yang ada di satu tempat di negara ini.
2. Asas kebangsaan
Asas kewarganegaraan berarti bahwa asas kewarganegaraan adalah hukum negara yang berlaku bagi warga negara meskipun ia berada di negara lain. Prinsip ini memiliki kekuatan ekstrateritorial.
3. Asas kepentingan publik
Asas tersebut menyatakan bahwa prinsip kepentingan publik adalah bahwa hukum negara tidak terikat dengan batas wilayah suatu negara, karena hukum tersebut menyesuaikan dengan semua keadaan atau peristiwa yang mempengaruhi kepentingan publik.
Contoh Hukum Internasional
Berikut ini terdapat beberapa contoh hukum internasional, antara lain:
1. Hukum internasional regional
Apakah hukum internasional yang berlaku / terbatas pada area lingkungan yang berlaku, seperti hukum internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landas kontinen dan konsep melindungi sumber daya hayati laut (konservasi sumber daya hayati laut) yang pertama kali diterapkan Seiring bertambahnya benua, Amerika menjadi hukum internasional universal.
2. Hukum internasional khusus
Hukum internasional khusus adalah hukum internasional dalam bentuk metode khusus yang berlaku untuk negara-negara tertentu, seperti Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, yang mencerminkan kondisi, kebutuhan, tingkat perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda dari berbagai bagian masyarakat. Ini berbeda dari daerah yang tumbuh melalui proses hukum umum.
Berita Artikel Lainnya:
- Pengertian Sistem Pembayaran, Unsur, Peran dan Peran Bank Indonesia
- Materi Investasi
- Materi Budaya Politik
- Materi Perjanjian Internasional
- Materi Hubungan Internasional
- Pengertian Menggambar, Objek, Desain, Teknik, Alat dan Media