Pengertian Wakaf

Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi Wakaf? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain: pengertian, hukum jenis, rukun, dalail, hikmah dan tujuan.

Pengertian Wakaf

Pengertian Wakaf

Wakaf ialah menyimpan harta yang dapat digunakan untuk umum tanpa menyusutkan nilai harta tersebut untuk merendahkan diri kepada Allah SWT. Harta wakaf itu bisa digunakan dengan ketetapan yang tidak menghadapi transformasi. Dengan hal lain, wakaf ialah tindakan hukum individu ataupun sekelompok orang yang membagikan separuh dari harta yang dipunyai dan mengorganisasikan untuk tetap guna keperluan ibadah ataupun keperluan umum lainnya yang sesuai dengan ajaran agama Islam.


Hukum Wakaf

Berikut ini terdapat beberapa hukum wakaf, antara lain:

  1. Barang ataupun benda yang diwakafkan mesti dapat diterima manfaatnya dan kondisinya masih stabil. Maksudnya barang ataupun benda itu tidak menipis ataupun tidak hilang jumlahnya
  2. Barang ataupun benda itu ialah kepunyaan miliknya sendiri
  3. Barang ataupun benda itu bisa dipakai untuk keperluan yang baik

Jenis Jenis Wakaf

berikut ini terdapat 2 jenis jenis wakaf, antara lain:


Wakaf Ahli

Wakaf ahli ialah wakaf yang disediakan bagi keperluan dan tanggungan sosial dalam lingkungan keluarga ataupun saudara sendiri.


Wakaf Khairi

Wakaf khairi ialah wakaf yang bermanfaat untuk keperluan umum dan pemakainya sungguh-sungguh untuk beribadah pada Allah SWT.


Rukun Wakaf

Berikut ini terdapat beberapa rukun wakaf, antara lain:

  • Zaqif, ialah seseorang yang mewakafkan sebagain hartanya.
  • Mauquf ialah harta yang akan diwakafkan.
  • Mauquf alaih, ialah orang yang menerima wakaf.
  • Sigat ialah orang yang menyerahkan barang ataupun benda yang diwakafkan.

Dalil Wafak

Berikut ini terdapat dalil wafak yang ada di Al-qur’an,  berikut firman Allah SWT. dalam Q.S. Ali ‘Imran: 92 berbunyi:

Q.S. Ali 'Imran: 92


Hikmah Wakaf

Berikut ini terdapat beberapa hikmah dari wakaf, antara lain:

  1. Mengumpulkan dana bagi peningkatan dan kesinambungan syariat Islam di suatu tempat.
  2. Membagikan kemungkinan kepada umat Islam untuk mengumpulkan amal jariah yang waktunya nisbi lama dan bisa digunakan masyarakat umum.
  3. Dengan wakaf, banyak peserta masyarakat yang tertolong karena wakaf ialah salah satu bagian pengamalan kebersamaan dan tenggang rasa sesama manusia, umumnya sesama muslim.
  4. Bila ditampak dari bentuk hukum, ibadah wakaf berselisih dengan zakat yang hukumnya wajib. Wakaf hukumnya ialah sunah ataupun bisa disaran bagi orang-orang yang sanggup saja.

Tujuan Wakaf

Berikut ini terdapat beberapa tujuan dari wakaf, antara lain:

  • Menambah harta untuk kegunaan umum dan umumnya sehingga membentuk tindakan manusia tidak terputus pahalanya sampai ajak menjemputnya.
  • Pembagian wakaf ialah sumber dari ikhlasnya hati yang tidak dibaur oleh kebimbangan, karena keadaan tersebut menjadi bukti terdapatnya kebaikan individu dengan rasa jujur dan ikhlas.
  • Memperbesar seluruh jalan yang berasal pada kecintaan seseorang yang membagian hartanya.

Demikian Pembahasan Tentang Pengertian Wakaf, Hukum, Jenis, Rukun, Dalil, Hikmah dan Tujuan dari Pendidikanmu