Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi Pajak? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain: pengertian menurut para ahli, jenis, fungsi dan manfaat.
Pengertian Pajak Secara Umum
Pajak adalah retribusi atau kontribusi pemerintah kepada publik berdasarkan undang-undang, yang hasilnya digunakan untuk mendanai pengeluaran pemerintah dalam program kegiatan.
Pajak adalah kontribusi wajib atau tugas yang harus dibayar oleh orang-orang (pembayar pajak) kepada negara berdasarkan hukum, menggunakan uang pembayar pajak untuk kepentingan pemerintah dan kebaikan bersama.
Di Indonesia, pajak adalah sumber utama keuangan pemerintah yang digunakan untuk kebaikan bersama. Pajak wajib, seperti yang tertulis dalam Pasal 23 (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pajak atau kontribusi wajib telah disetujui oleh rakyat dengan pemerintah.
Meskipun pajak adalah wajib, wajib pajak tidak menerima hadiah langsung karena membayar pajak mereka. Namun, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kompensasi tidak langsung kepada orang-orang dengan membangun fasilitas dan infrastruktur yang sama untuk mencapai keadilan sosial bagi semua orang Indonesia.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Berikut ini terdapat beberapa pengertian pajak menurut para ahli, antara lain:
1. Menurut Leroy Beaulieu
Menurut Leroy Beaulieu, pajak adalah bantuan untuk menutupi pengeluaran pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung dari kekuasaan atau barang publik.
2. Menurut P.J.A. Adriani
Menurut Adriani, pajak adalah kontribusi publik kepada suatu negara (yang dapat ditegakkan) yang dimiliki oleh mereka yang berkewajiban untuk membayarnya sesuai dengan peraturan umum (undang-undang) dengan tidak menerima manfaat yang ditunjuk secara langsung, dan tujuannya adalah untuk mendanai pengeluaran publik terkait dengan tugas negara untuk mengelola pemerintahan.
3. Menurut Prof. DR. H. Rochmat Soemitro SH
Menurut Prof. DR. H. Rochmat Soemitro SH menjelaskan bahwa pajak merupakan kontribusi publik terhadap perbendaharaan negara yang didasarkan pada hukum (yang dapat ditegakkan) dengan tidak menerima layanan terkemuka (pertimbangan) yang secara langsung dilaporkan dan dibayar untuk pengeluaran publik dapat digunakan. Definisi tersebut kemudian ditingkatkan lebih lanjut, yaitu pajak adalah transfer kekayaan dari orang ke kas untuk membiayai pengeluaran rutin, dan surplus digunakan untuk tabungan publik, yang merupakan sumber utama pendanaan investasi publik.
4. Menurut Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson dan Horace R. Brock
Menurut Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson dan Horace R. Brock, pajak adalah transfer sumber dari swasta ke sektor pemerintah yang bukan karena pelanggaran undang-undang, tetapi harus dilaksanakan berdasarkan yang ditetapkan ketentuan. tanpa menerima hadiah langsung dan tepat sehingga pemerintah dapat memenuhi tugas pemerintahannya.
5. Menurut Rifhi Siddiq
Menurut Rifhi Siddiq, pajak adalah kontribusi yang dibuat pemerintah suatu negara untuk jangka waktu tertentu kepada wajib pajak yang harus dibayarkan ke negara oleh wajib pajak, dan bentuk remunerasi tidak langsung.
6. Menurut Prof. DR. Rachmat Soemitro
Menurut Prof. DR. Rachmat Soemitro, pajak adalah kontribusi atau biaya publik kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak menerima layanan kontrol langsung yang dapat digunakan dan digunakan untuk membayar pengeluaran publik pemerintah.
7. Menurut Dr. Adriani
Menurut Dr. Adriani dijelaskan bahwa pajak adalah pajak publik yang dapat ditegakkan dan terhutang oleh mereka yang diharuskan membayar secara hukum karena mereka tidak dapat menerima pengembalian pajak yang langsung ditunjuk dan digunakan untuk mendanai pengeluaran pemerintah secara umum.
8. Suparman Sumawidjaya
Menurut Suparman Sumawidjaya Pajak adalah pajak wajib bagi warga negara dalam bentuk uang yang dikurangkan dari pemerintah berdasarkan norma hukum yang digunakan untuk menutup biaya pembuatan barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan bersama.
9. Prof. DR. M.J.H. Smeets
Menurut Prof. DR. M.J.H. Smeets menjelaskan bahwa pajak adalah tunjangan pemerintah yang terutang oleh standar umum dan dapat dikenakan tanpa mempertimbangkan hak individu untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah.
10. Menurut Prof. S. I. Djayaningrat
Menurut Prof. S. I. Djayaningrat, pajak adalah kewajiban untuk memberikan bagian dari kekayaan kepada suatu negara yang disebabkan oleh suatu peristiwa. Kondisi dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang dapat ditegakkan, tetapi tidak ada kompensasi dari negara mana pun.
11. Menurut Mr. Dr. NJ. Fieldman
Menurut Mr. D. NJ. Fieldman menjelaskan bahwa pajak adalah manfaat yang dibebankan secara sepihak oleh utang kepada penguasa tanpa rekanan dan hanya untuk menutupi biaya rutin pemerintah.
Jenis – Jenis Pajak
Adapun jenis-jenis pajak adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan sistem pengumpulan
1. Pajak langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat didelegasikan kepada pihak lain atau orang lain.
Contoh pajak langsung:
- pajak penghasilan pertama (PPh)
- Yang kedua adalah pajak bumi dan bangunan (PBB).
- Pajak tidak langsung
2. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat didelegasikan kepada pihak lain.
Contoh pajak tidak langsung:
- Pajak penjualan untuk barang mewah
- Yaitu pajak pertambahan nilai (PPN)
- Materai
- Cukai
- Bea masuk
- ekspor
2. Berdasarkan titik pengumpulan
1. Pajak pusat
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan dipungut di daerah yang dilakukan oleh kantor pajak.
Contoh pajak pusat
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak pertambahan nilai (PPN)
- Materai
- Pajak penjualan untuk barang mewah
- Biaya untuk akuisisi hak atas tanah dan bangunan
- Pajak migas
- Pajak ekspor
- Pajak lokal
2. Pajak daerah
Pajak daerah adalah pajak yang diberdayakan oleh pemerintah daerah.
Contoh pajak lokal:
- Pajak kendaraan bermotor
- Pajak papan iklan
- Kontrol jam
- Kontrol radio
- Pajak hiburan
- Pajak Perhotelan
- Inci di belakang nama
3. Setelah kewajiban pajak
Pajak pribadi, pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak. misalnya pajak penghasilan (PPh)
Pajak keagenan adalah pajak yang harus dibayar oleh agen atau organisasi.
Misalnya pajak atas laba perusahaan.
4. Menurut asal
Pajak domestik. Pajak domestik adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak (setiap warga negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia
Pajak luar negeri. Pajak asing adalah pajak yang dikenakan kepada orang asing yang memiliki penghasilan di Indonesia
Fungsi Pajak
- Sebagai anggaran atau anggaran: Pajak adalah sumber keuangan yang digunakan oleh pemerintah dan memiliki keuntungan dari pengeluaran biaya. Pendapatan pemerintah dari sektor pajak dimasukkan dalam komponen pendapatan domestik dalam suatu APBN.
- Peraturan (ujung reguler): Pajak adalah instrumen untuk mengatur atau menerapkan kebijakan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi. Salah satu contoh adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi untuk barang mewah dan schnapps.
- Karena stabilitas pajak seperti negara, pendapatan dapat digunakan untuk mengimplementasikan langkah-langkah pemerintah. Salah satu contoh adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan menekan inflasi dengan mengatur sirkulasi uang di masyarakat melalui pengumpulan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
- Sebagai redistribusi pendapatan: pendapatan pemerintah dari pajak yang digunakan untuk mendanai pengeluaran umum dan pembangunan nasional untuk menyediakan lapangan kerja dengan tujuan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Manfaat Pajak
- Manfaat pajak pertama adalah pembiayaan pengeluaran pemerintah seperti pengeluaran self-likuidasi (mis. Pengeluaran untuk proyek-proyek produktif untuk barang ekspor).
- Manfaat pajak kedua adalah pembiayaan biaya reproduksi (pengeluaran yang membawa manfaat ekonomi bagi Komunitas, seperti pengeluaran irigasi dan pertanian).
- Manfaat pajak ketiga adalah pembiayaan pengeluaran yang tidak melikuidasi sendiri dan tidak reproduksi (mis. Pengeluaran untuk pembangunan monumen dan objek rekreasi).
- Manfaat pajak keempat adalah pembiayaan pengeluaran tidak produktif (mis. Pengeluaran untuk pertahanan atau perang nasional dan pengeluaran untuk tabungan masa depan, yaitu pengeluaran untuk anak yatim).
Berita Artikel Lainnya:
- Pengertian Denudasi, Proses, Faktor dan Akibat Denudasi
- Materi Etika
- Materi Demokrasi
- Pengertian, Ciri, Struktur, Kaidah dan Contoh Teks Anekdot
- Materi Lembaga Politik
- Materi Letak Wilayah Indonesia