Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi Yayasan? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain: pengertian, ciri, syarat, dasar, contoh, pihak.
Daftar Isi
Pengertian Yayasan
Yayasan adalah salah satu entitas non-pemerintah yang didirikan sebagai perusahaan nirlaba atau keyakinan amal, dengan destinasi utama menciptakan hibah organisasi bersangkutan, lembaga atau pribadi untuk ilmiah, pendidikan, budaya, agama, atau destinasi amal lain.
Yayasan sendiri tidak mempunyai anggota dan yayasan didirikan dengan menyimak persyaratan formal yang sudah ditentukan oleh undang-undang.
Di Indonesia, yayasan ditata oleh undang-undang nomor 16 Tahun 2001 dan Undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang evolusi atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 mengenai yayasan.
Untuk menegakkan sebuah yayasan, dilaksanakan dengan akta notaris dan memiliki status badan hukum, sebab yayasan adalahbadan hukum yang sah sehingga diperlukan pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
Pengertian Yayasan Menurut Para Ahli
Berikut ini terdapat beberapa pengertian yayasan menurut para ahli, terdiri atas:
1. Menurut Zainul Bahri
Yayasan yaitu sebuah badan hukum yang hadir sebagai sarana untuk menjangkau tujuan tertentu di bidang sosial khususnya.
2. Menurut C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil
Yayasan adalah salah satu badan hukum yang melakukan pekerjaan dalam bidang sosial.
3. Menurut Poerwadarminta
Yayasan bisa didirikan dengan destinasi untuk memajukan sebuah sekolah guna maksud dan destinasi tertentu.
4. Menurut Achmad Ichsani
Yayasan tersebut tidak mempunyai anggota. Hal ini dikarenakan beberapa harta kekayaan suatu yayasan terpisah dengan harta yang dipunyai oleh pendirinya.
Sebagian harta yang sudah disumbangkan guna yayasan bakal menjadi kekayaan yayasan serta dipakai dalam memajukan bidang sosial, keagamaan dan beda sebagainya.
5. Menurut UU No.16 tahun 2001
Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang diceraikan dan diperuntukkan guna rnencapai destinasi tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak memiliki anggota.
6. Menurut Subekti
Yayasan yaitu suatu badan hukum di bawah pimpinan sebuah badan pengurus dengan destinasi sosial dan destinasi tertentu yang legal.
7. Menurut UUY Pasal 1 No. 1
Yayasan yakni sekian banyak badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang diceraikan dan diperuntukkan demi menjangkau tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak memiliki anggota.
Ciri-Ciri Yayasan
- Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan teknik memisahkan beberapa harta kekayaan pendiriannya menjadi mula kekayaan yayasan itu.
- Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk menjangkau tujuan yayasan
- Yayasan memiliki tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan
- Yayasan tidak memiliki anggota
- Untuk menegakkan sebuah yayasan mesti dilaksanakan dengan akta notaris dan memiliki status badan hukum dan diciptakan menggunakan bahasa indonesia.
- Struktur organisasi yang terdapat di yayasan terdiri atas pembina, pengurus yayasan dan pengawas.
- Yayasan bisa didirikan menurut surat wasiat
- Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah digunakan secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh berlawanan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
Tujuan Yayasan
- Mencapai destinasi dibidang sosial, keagamaan dan destinasi kemanusiaan dimana tertuan dalam pasal 1 angka 1 UUY.
- Maksud dan destinasi yayasan mesti untuk disematkan dalam perkiraan dasar yayasan dimana termuat dalam Pasal 14 ayat 2 huruf b UUY.
- Maksud dan destinasi yayasan memiliki sifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tertuang dalam pasal 3 ayat 2 UUY.
Cara Mendirikan Yayasan dan Syaratnya
- Orang Indonesia (WNI)
- Orang Asing (WNA)
- Bersama orang Indonesia
- Bersama orang Asing
1. Satu Orang
- Orang Indonesia (WNI)
- Orang Asing (WNA)
2. Lebih dari Satu Orang
- Orang-orang Indonesia (WNI)
- Orang-orang Asing (WNA)
- Orang-orang Indonesia (WNI) dan Orang-orang Asing (WNA)
3. Satu Badan Hukum
- Badan hukum Indonesia
- Badan hukum asing
4. Lebih dari Satu Badan Hukum
- Badan-badan hukum Indonesia
- Badan-badan hukum asing
- Badan-badan hukum Indonesia (WNI) dan badan-badan hukum asing (WNA)
5. Sebuah yayasan bisa didirikan oleh satu orang saja atau perorangan karena dalil seperti sebagai berikut :
- Kehendak dari orang yang masih hidup untuk mengasingkan sebagian dari harta mereka guna modal yayasan.
- Orang yang masih hidup juga dapat difungsikan guna modal mula yayasan yang berlaku ketika orang itu meninggal pada surat wasiat. Nantinya penerima wasiat bakal bertugas mewakili pemberi wasiat.
Syarat Pendirian Yayasan
- Tidak berlawanan dengan badan hukum.
- Didirikan oleh satu orang atau lebih.
- Telah pendapat izin pendirian dari mentri hukum dan hak asasi manusia.
- Memiliki rangkaian kepengurusan.
- Sebuah yayasan mesti mempunyai akta notaries yang diciptakan dalam bahasa Indonesia.
- Sebuah yayasan mesti bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
- Diumumkan dalam berita Negara.
- Tidak disarankan menggunakan nama yang sudah lebih dulu diabsahkan sebelumnnya.
- Nama yayasan mesti berawalan dengan kata “yayasan”.
- Kekayaan individu tidak boleh dijadikan satu dengan finansial yang dipunyai yayasan.
Dasar Hukum Yayasan
- Yayasan ini mesti meyakinkan bahwa mereka tergolong sebagai yayasan yang tetap dinyatakan sebagai badan hukum oleh undang-undang ini (Pasal 71 UU No.16 tahun 2001)
- Yayasan pun harus cocok dengan perkiraan dasarnya.
- Yayasan mesti dapat mengolah struktur organisasinya
- Yayasan mesti dapat meyakinkan badan usaha yang didirikannya mempunyai pekerjaan yang cocok dengan maksud dan destinasi yayasan.
- Yayasan mesti meyakinkan suatu penyertaan yang dijalankkannya tidak lebih 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan
- Yayasan jangan lagi untuk dapat menggaji organ yayasan
- Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas yayasan dilarang merangkap jabatan Anggota Direksi atau Pengurus dan
- Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas baik di badan usaha yang didirikan oleh yayasan maupun badan usaha yang mana yayasan menjalankan penyertaan.
- Seluruh yayasan wajib menciptakan ikhtisar laporan tahuna dan diberitahukan pada papan pemberitahuan di kantor yayasan.
- Untuk yayasan yang mendapatkan pertolongan negara, pertolongan luar negeri atau pihak beda sebesar Rp. 500.000.000 atau lebih, atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf, sebesar Rp. 20 Milyar atau lebih, ikhtisar laporan tahunannya mesti diberitahukan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia dan mesti diaudit oleh Akuntan Publik.
- Yayasan yang sejumlah kekayaannya bersumber dari pertolongan negara, pertolongan luar negari atau donasi masyarakat yang didapat sebagai dampak berlakukanya suatu ketentuan perundang-undangan mesti memberitahukan ikhtisar laporan tahunan pada papan pemberitahuan yang mencakup kekayaan sekitar 10 tahun sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
- Yayasan tidak dapat menyalurkan hasil pekerjaan usaha untuk Pembina, Pengurus dan Pengawas
Kekayaan yayasan dalam format uang, barang ataupun kekayaan beda yand didapat yayasan menurut keterangan dari Undang-Undang ini, dilarang dipindahkan atau diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan atau pihak beda yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.
Contoh Yayasan
- Yayasan Panti Sosial
- Yayasan Insan Mudah Mulia
- Yayasan OBI (Obor Berkat Indonesia)
- Tonoto Foundation
- Indonesia Toray Science Foundation
- Habibie Center
- Putera Sampoerna Foundation
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
- Yayasan Pembinaan Anak Cacat
Pihak yang Terkait dengan Yayasan
- Pengadilan Negeri : Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan Negeri
- Kejaksaan : Kejaksaan negeri dapat mengemukakan permohonan pembubaran yayasan untuk pengadilan andai yayasan tidak menyesuaikan perkiraan dasar dalam jangka masa-masa yang sudah ditentukan
- Akuntan Publik : Laporan finansial yayasan diaudit oleh akuntan publik yang mempunyai ijin menjalankan kegiatan sebagai akuntan publik
Penyebab Yayasan Bubar
- Tujuan yayasan yang terdapat dalam perkiraan dasar telah tercapai atau tidak tercapai
- Jangka masa-masa yang diputuskan dalam perkiraan telah berakhir
- Putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum cocok dengan dalil tertentu, misalnya:
- Tidak dapat membayar utangnya setelah ditetapkan vailid
- Yayasan melanggar ketertiban dan kesusilaan
- Harta kekayaan yayasan tidak lumayan digunakan guna melunasi utangnya setelah ditetapkan vailid dicabut.
Baca Artikel Lainnya: