Pengertian Kebebasan Pendapat

Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi Kebebasan Pendapat? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain: pengertian, dasar hukum, asas, tujuan, tujuan, bentuk, cara dan contoh.

Contoh-Kebebasan-Pendapat

Pengertian Kebebasan Pendapat

Kebebasan Pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dasar Hukum Kebebasan Pendapat

Berikut dibawah ini terdapat beberapa dasar hukum kebebasan pendapat, antara lain:


  1. UUD 1945 diatur dalam Bab X A

Pasal 28 : “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.

Pasal 28 ayat (3) : “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat , berkumpul , dan mengeluarkan pendapat.

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang “ Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum”.
  2. Universal Declaration Of Human Right

Pasal 19 : “ Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat yang tidak mengganggu dan untuk mencari , menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat.

  1. TAP MPR Nomor XVII / MPR / 1998 tentang HAM
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

Asas dan Tujuan Kebebasan Pendapat

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di muka umum harus berasaskan :

  1. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  2. Musyawarah dan mufakat.
  3. Kepastian hukum dan keadilan.
  4. Proporsional , yaitu bekerja sesuai keahlian.
  5. Manfaat , maksudnya mengeluarkan pendapat tidak untuk diri sendiri tetapi juga untuk orang lain.

Tujuan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di muka umum yaitu ;

  • Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
  • Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
  • Mewujudkan iklim yang kondusif , bagi berkembangnya partisipasi dan kreatifitas setiap warga Negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
  • Menempatkan tanggung jawab social dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan atau kelompok.

Bentuk-Bentuk Kebebasan Pendapat

Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No 9 Tahun 1998 disebutkan : “ Setiap warga Negara secara perseorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara


Macam-macam bentuk mengemukakan pendapat :


  1. Unjuk rasa atau Demokrasi

Yaiti kegiatan yang dilakukan orang untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan secara demonstrative di muka umum.


  1. Pawai

Yaitu cara mengemukakan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.


  1. Rapat Umum

Yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.


  1. Mimbar Bebas

Yaitu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.


  1. Pidato

Pidato adalah sebuah kegiatan berbicara di depan umum atau berorasi untuk menyatakan pendapatnya, atau memberikan gambaran tentang suatu hal. Pidato biasanya dibawakan oleh seorang yang memberikan orasi-orasi dan pernyataan tentang suatu hal/peristiwa yang penting dan patut diperbincangkan. Pidato merupakan salah satu teori dari pelajaran bahasa indonesia.


  1. Iklan

Iklan atau dalam bahasa Indonesia formalnya pariwara adalah promosibenda seperti barang, jasa, tempat usaha, dan ide yang harus dibayar oleh sebuah sponsor. Manajemen pemasaran melihat iklan sebagai bagian dari strategi promosi secara keseluruhan. Komponen lainnya dari promosi termasukpublisitas, hubungan masyarakat, penjualan, dan promosi penjualan.

Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat terbuka dan umum, kecuali

  • Di lingkungan istana kepresidenan dalam radius 100m,  tempat ibadah, instalasi militer dalam radius 150m, pelabuhan , rumah sakit, stasiun, terminal, objek vital nasional radius 500m.
  • Pada hari besar nasional.

Cara Menyampaikan Kebebasan Pendapat

Cara menyampaikan pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan :


  1. Secara Lisan

Yaitu penyampaian pendapat yang dilakukan dalam bentuk pidato , dialog , diskusi.


  1. Secara Tulisan

Yaitu penyampaian pendapat yang dilakukan dalam bentuk  petisi , poster , gambar, brosur , selebaran , spanduk , dan lain sebagainya.

  1. Tindakan lain  sebagai wujud penyampaian pendapat antara lain : mogok makan , mogok bicara dan lain sebagainnya.

Contoh Kebebasan Pendapat

Berikut dibawah ini terdapat beberapa contoh kebebasan pendapat, antara lain:


  1. Unjuk rasa atau Demokrasi

TUNTUT HARGA KEDELAI TURUN

Ratusan perajin tahu berunjuk rasa menyikapi tingginya harga kedelai, dengan berjalan dari Tugu Pancasila menuju Kantor Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Rabu (25/7/2012). Dalam aksinya para perajin antara lain menuntut perhatian dan bantuan dari pemerintah untuk mengendalikan harga kedelai.


  1. Pawai

DUNIA PERINGATI HARI BURUH

Di Asia, ribuan berkumpul di ibukota Thailand, Bangladesh dan Indonesia untuk menandai May Day dengan demonstrasi yang diselenggarakan oleh serikat pekerja. Kantor berita Perancis mengatakan rapat umum di Jakarta adalah yang terbesar di benua Asia.

Di Rusia, presiden yang baru terpilih Vladimir Putin bergabung dengan puluhan ribu dalam pawai di Moskow. Presiden Rusia Dmitry Medvedev juga menghadiri rapat umum sementara para peserta pawai memegang spanduk besar yang mendukung serikat pekerja dan pabrik mereka.

Ribuan pekerja Yunani diperkirakan akan menggelar protes penghematan anggaran sebagai bagian dari demonstrasi May Day di Athena Selasa.

Di Amerika, pengunjuk rasa Occupy merencanakan demonstrasi di New York untuk memblokade sebuah jembatan besar dan menutup sebagian lembaga keuangan Wall Street.


  1. Rapat Umum

Komisi II DPR Minta IPDN Buat Blueprint Kampus

Komisi II DPR meminta IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) segera membuat Blue Print untuk pembangunan pengembangan kampus ke depan. Hal itu mengemuka saat Komisi II melakukan Kunjungan Kerja ke Sumatra Barat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, Senin, 14 April 2015. Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, menambahkan, soal blueprint bisa dikomunikasikan bersama dengan Komisi II DPR. “Mengenai blue print itu sebenarnya bisa dikomunikasikan bersama-sama terlebih dahulu dengan Komisi II DPR bersama IPDN, begitu sudah final maka kita sudah bisa menargetkan sampai tahun berapa bisa menyelesaikan pembangunan IPDN tersebut,”jelas Lukman.

Lukman Edy  mengemukakan, pertemuan antara Komisi II DPR dengan pihak IPDN dari mulai Rektor dengan seluruh jajarannya, yaitu ingin mendengarkan masukan dan program serta presentasi dari IPDN mengenai blue print dari pembangunan pengembangan kampus IPDN kedepannya “Semua ini harus jelas dan transparan termasuk dalam melengkapi insfrastrukturnya seperti apa, membutuhkan anggaran berapa, kemudian pembangunan budaya akademisnya seperti apa, dan diharapkan IPDN sejajar dengan perguruan tinggi lainnya, dukungan seperti itulah yang akan diberikan Komisi 2 terhadap IPDN.

Contohnya disetiap Kampus seperti Kampus IPDN Jatinangor maupun kampus IPDN di daerah-daerah perpustakaannya harus ideal minimal didalam perpustakaan tersebut judul buku bacaan harus diatas sepuluh ribu judul buku yang ada dalam perpustakaan, sementara buku-buku yang ada di perpustakaan IPDN Padang masih dibawah sepuluh ribu judul buku, ini masih sangat kurang dan harus segera dilengkapi,”jelasnya.

Lukman Edy memberikan contoh lain setiap kampus IPDN diseluruh Indonesia juga harus memiliki sarana dan prasarana olahraga yang lengkap seperti kolam renang, lapangan bola, lapangan futsal, lapangan voli, lapangan basket dan lain sebagainya dan hal itu merupakan sebuah standar kampus juga harus sama diseluruh kampus se-Indonesia.

Dikatakan juga, lanjut Lukman, Komisi II DPR telah merekomendasikan dan meminta supaya IPDN terus mempertahankan kedisiplinannya, namun tanpa kedisiplinan yang bersifat militeristik.  “Komisi II DPR memberikan dukungan agar ada kepastian karir bagi alumni IPDN, kalau misalnya nanti ada kebijakan dari Menteri Dalam Negeri untuk membuat peraturan Menteri, atau bentuk peraturan lain, yang akan memberikan peluang karir bagi alumni IPDN Komisi II sudah dipastikan akan mendukung secara penuh diberikan kepada IPDN,”jelasnya.


  1. Mimbar Bebas

MIMBAR BEBAS

Petani Blitar yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) tiba di Jakarta. Ratusan petani yang melakukan aksi berjalan dari kampung halaman mereka menuju Jakarta ini melintasi gedung DPR RI. Di pintu masuk gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, mereka pun menggelar mimbar bebas dan berorasi. Dalam orasinya, mereka menuntut Presiden SBY harus segera melaksanakan janji politiknya yakni redistribusi 9,27 juta hektar tanah milik rakyat dan melaksanakan pasal 33 UUD 1945. JOHANNES NAINGGOLAN/RMOL


  1. Pidato

Pidato Kebudayaan Megawati

Presien ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato kebudayaan dalam peringatan Hari Perempuan Internasional di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu (8/2/15). Megawati mendorong perempuan untuk semakin berani untuk berkarya dalam berbagai bidang, seperti kebudayaan, sosial serta memperjuangkan keseteraan hak dalam menyampaikan pendapat dan berpolitik.


  1. Iklan

Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

UUntuk membahas pengertian kemerdekaan mengemuka kan pendapat, ada baiknya jika dikaji secara etimologi (kebahasaan). Kemerdekaan berarti keadaan bebas tanpa tekanan. Adapun pendapat secara umum diartikan sebagai gagasan atau buah pikiran.

Berpendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dengan demikian, kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah keadaan bebas dari tekanan untuk menyampaikan gagasan atau buah pikiran, baik secara ter tulis maupun tidak tertulis.

Menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh manusia. Semua manusia memiliki hak-hak yang melekat dalam dirinya dan hak tersebut merupakan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa. Hak yang melekat dalam diri manusia dinamakan dengan hak asasi manusia. Begitu pula dengan bayi, ia memiliki hak yang tidak boleh diganggu gugat oleh orang lain. Hak tersebut ada ber macam-macam. Pembahasan tentang hak asasi manusia telah kamu pelajari dalam bab sebelumnya.

Kemerdekaan berpendapat merupakan salah satu ciri kebebasan yang dijamin oleh negara. Kemerdekaan ber pendapat akan mendorong rakyat untuk menghargai perbedaan pen dapat dan saling kritik sehingga dimungkinkan adanya dialog yang dinamis ke arah kemajuan cara berpikir masya rakat. Selain itu, kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan masyarakat dan negara yang demokratis.


Demikian Pembahasan Tentang Contoh Kebebasan Pendapat: Pengertian, Dasar Hukum, Asas, Tujuan, Bentuk dan Cara dari Pendidikanmu