Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi Perseroan Terbatas ? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain: Syarat, ciri, jenis, kelebihan dan kekurangan.
Daftar Isi
Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas adalah salah satu format badan usaha yang berbadan hukum dimana modalnya terdiri dari sekian banyak saham-saham, yang pemiliknya memiliki suatu bagian sejumlah saham yang dipunyainya.
Saham-saham yang menjadi modal pendirian Perseroan dapat saja diperjual-belikan sehingga evolusi kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu mengerjakan pembubaran perusahaan.
PT atau Perseroan Terbatas pun dapat ditafsirkan sebagai badan usaha yang mengerjakan persekutuan modal (saham) dengan keterampilan mengatur saham dimana semua pemilik modal memiliki tanggungjawab cocok dengan besar saham miliknya.
Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas
Berikut ini terdapat beberapa syarat mendirikan perseroan terbatas, terdiri atas:
1. Syarat Umum
- Fotokopi KTP semua pemegang saham dan pengurus (minimal dua orang).
- Fotokopi KK penanggung jawab.
- Nomor NPWP penanggung jawab.
- 2 lembar potret penanggung jawab (ukuran 3×4 warna).
- Fotokopi PBB tahun terakhir.
- Fotokopi surat kontrak atau bukti kepemilikan lokasi usaha.
- Surat keterangan mukim dari pengelola gedung andai lokasi lokasi usaha sedang di gedung perkantoran.
- Surat penjelasan RT atau RW (untuk perusahaan di luar Jakarta yang bertempat di lingkungan perumahan).
- Lokasi lokasi usaha berada di distrik perkantoran atau tidak berada di wilayah permukiman.
- Membuat BPJS Ketenagakerjaan guna PT.
- Siap disurvei.
2. Syarat Formal (Berdasarkan keterangan dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007)
- Didirikan oleh paling tidak 2 orang atau pun lebih.
- Memiliki suatu akta notaris yang berbahasa Indonesia.
- Setiap pendiri pun harus mempunyai bagian atas saham.
- Akta pendirian ini pun harus diabsahkan oleh Menteri Kehakiman dan diberitahukan dalam BNRI.
- Modal mula minimal 50 juta rupiah dan modal yang disetor paling tidak 25% dari modal awal.
- Terdapat paling tidak satu orang direktur dan pun satu orang komisaris.
- Pemegang saham pun harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut keterangan dari suatu hukum Indonesia (kecuali PT PMA atau PT Penanaman Modal Asing).
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas
- Pendirian PT bertujuan demi tercapainya deviden (profit oriented).
- Memiliki 2 faedah yaitu ekonomi dan faedah komersial.
- Sumber modal tidak beda berasal dari saham-saham dan obligasi.
- Tidak menerima kemudahan dari negara.
- Kekuasaan tertinggi pada PT disusun melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS).
- Pemilik saham memiliki tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya.
- Keuntungan yang didapatkan oleh empunya saham ialah dalam format dividen (pembagian hasil).
Jenis-Jenis Perseroan Terbatas
Adapun jenis-jenis perseroan terbatas sebagai berikut:
1. PT Terbuka
Perseroan Terbatas tersingkap ini disebut pun dengan PT yang go-publik sebab penanaman modalnya tersingkap untuk seluruh masyarakat luas.
PT tersingkap ini memasarkan sahamnya ke khalayak melewati pasar modal (go public).
Beberapa misal PT tersingkap diantaranya merupakan sebagai inilah :
- PT. Bank Bank Central Asia Tbk
- PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
- PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
2. PT Tertutup
PT tertutup yakni di antara jenis Perseroan Terbatas yang tidak memperjual-belikan sekian banyak saham-sahamnya untuk masyarakat luas.
Modal PT tertutup berasal dari kalangan tertentu saja, contohnya sahamnya dari kerabat dan family saja.
Beberapa misal PT tertutup yaitu :
- Salim Group
- Bakrie Group
- Sinar Mas Group
- Lippo Group
3. PT Kosong
PT kosong ialah Perseroan Terbatas yang telah mempunyai izin usaha dan izin lainnya, tetapi belum ada pekerjaan yang dilaksanakan oleh perusahaan tersebut.
Beberapa misal PT kosong yakni :
- PT Sarana Rekatama Dinamika
- PT Asian Biscuit
- PT Adam Air
- PT Semen Kupang
- PT Bayur Air
4. PT Domestik
PT domestik ialah suatu jenis Perseroan Terbatas yang berdiri sekaligus menjalankan kegiatannya di domestik dan mesti mematuhi aturan-aturan yang berlaku di distrik negara RI.
5. PT Perseorangan
PT perseorangan ialah suatu jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya telah dikeluarkan hanya dipunyai oleh satu orang saja.
Orang yang mempunyai saham tersebut pun sebagai direktur di perusahaan.
Jadi orang itu akan memiliki dominasi yang tunggal, maksudnya menguasai wewenang direktur sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham.
6. PT Asing
Perseroan Terbatas atau PT asing merupakan suatu jenis perseroan terbatas yang telah didirikan di luar negri atau pun negara beda dengan mematuhi ketentuan yang berlaku di sebuah negara tersebut.
Namun andai ada orang asing yang menegakkan Perseroan Terbatas di wilayan negara RI maka perusahaan atau pemodal asing itu tentunya mesti mematuhi format PT cocok aturan yang berlaku dan pun harus mematuhi ketentuan atau hukum yang berlaku di negara RI.
7. PT Umum atau PT Publik
PT Umum atau PT Publik ialah suatu jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas dapat dipunyai oleh siapa saja dan pun dapat tercatat di bursa efek.
Kelebihan Perseroan Terbatas
- Masa hidup perusahaan bisa terjamin secara kontinyu atau tidak terbatas.
- Para pemegang saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
- Terdapat pemisah antara empunya perusahaan dengan pengurus perusahaan.
- Modal perusahaan mudah diperoleh dari obligasi dan penjualan saham perusahaan.
- Tidak terlalu susah dalam menyelenggarakan pengalihan pemiliknya, dan beda sebagainya.
Kekurangan Perseroan Terbatas
- Cukup susah untuk mengerjakan penorganisasian.
- Biaya atau dana organisasi lumayan besar.
- Terdapat pembatasan hukum dan bidang usaha.
- Untuk menegakkan Perseroan Terbatas lumayan sulit.
- Adanya pemisah antara pemilikan dan pengendalian, dan beda sebagainya.
Baca Artikel Lainnya: