Pengertian Amdal, Tujuan, Fungsi, Manfaat dan Tahapan

Pengertian Amdal, Tujuan, Fungsi, Manfaat, Jenis, Dokumen dan Tahapan


Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan)? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain: pengertian, tujuan, fungsi, manfaat, jenis, dokumen dan tahapan.

Pengertian Amdal, Tujuan, Fungsi, Manfaat dan Tahapan

Pengertian Amdal

Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) merupakan suatu proses di dalam ilmu pengetahuan formal untuk bisa memprediksi dampak dari lingkungan atau rencana aktivitas dari proyek dengan bertujuan untuk menegaskan adanya suatu masalah dampak lingkungan yang di analisis di dalam tahap perencanaan dan juga perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan.


Alasan Dibutuhkannya Amdal?

untuk dibutuhkannya ilmu pengetahuan kelayakan karena dalam undang-undang dan peraturan pemerintah serta menjaga lingkungan dari operasi proyek aktivitas industri atau aktivitas-aktivitas yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah PIL (Penyajian informasi lingkungan), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis dampak lingkungan), RPL ( Rencana pemantauan lingkungan) dan RKL (Rencana pengelolaan lingkungan). Tujuan AMDAL ialah untuk menjaga dengan kemungkinan dampak dari suatu rencana usaha.


Tujuan Amdal

Dibawah ini terdapat beberapa tujuan dari amdal, antara lain:

  1. Memberikan perawatan pada lingkungan hidup supaya tetap terjaga dan lestari.
  2. Supaya bisa menopang peningkatan upaya pengendalian usaha aktivitas yang berdampak negatif pada lingkungan hidup.
  3. Untuk memberikan penjelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk suatu usaha atau aktivitas.
  4. Memberikan ketentuan hukum untuk suatu usaha atau aktivitas.

Fungsi Amdal

Dibawah ini terdapat beberapa fungsi dari amdal, antara lain:

  • Menjadi bahan evaluasi untuk perencanaan pembangunan suatu kawasan.
  • Untuk menopang dalam proses pengambilan keputusan atas kepantasan sebuah lingkungan hidup dari rencana usaha ataupun aktivitas tertentu.
  • Menopang memberikan masukan dalam bentuk menyusun sebuah rancangan yang detail dari suatu rencana usaha atau aktivitas.
  • Menopang memberikan masukan dalam suatu proses penyusunan rencana pengaturan dan peninjauan lingkungan hidup.
  • Menopang memberikan informasi terhadap masyarakat mengenai dampak-dampak yang mungkin diakibatkan dari suatu rencana usaha atau aktivitas.
  • Menjadi referensi utama untuk sebuah izin usaha.
  • Menjadi dokumen ilmiah dan dokumen hukum.
  • Izin Kelayakan Lingkungan.

Manfaat Amdal

Dibawah ini terdapat beberapa manfaat dari amdal, antara lain:

Bagi Masyarakat

Berikut manfaat amdal bagi masyarakat, antara lain:

  1. Masyarakat dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, sehingga dapat mempersiapkan diri di dalam penyesuaian kehidupannya apabila diperlukan.
  2. Masyarakat dapat mengetahui perubahan lingkungan di masa sesudah proyek dibangun sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang dapat menguntungkan dirinya dan menghindarkan diri dari kerugian-kerugian yang dapat diderita akibat adanya proyek tersebut.
  3. Masyarakat dapat ikut berpartisipasi di dalam pembangunan di daerahnya sejak dari awal, khususnya di dalam memberikan informasi-informasi ataupun ikut langsung di dalam membangun dan menjalankan proyek.
  4. Masyarakat dapat memahami hal-ihwal mengenai proyek secara jelas sehingga kesalahfahaman dapat dihindarkai dan kerja sama yang menguntungkan dapat digalang.
  5. Masyarakat dapat mengetahui hak den kewajibannya di dalam hubungannya dengan proyek tersebut khususnya hak dan kewajiban di dalam ikut dan mengelola lingkungan.

Bagi Pemilik Usaha

Berikut manfaat amdal bagi pemilik usaha, antara lain:

  • Proyek terhindar dari perlanggaran terhadap undang-undang atau peraturan yang berlaku.
  • Proyek terhindar dari tuduhan pelanggaran pencemaran atau perusakan lingkungan.
  • Pemilik proyek dapat melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
  • Pemilik proyek dapat mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah di masa yang akan datang.
  • Nalisis dampak lingkungan merupakan sumber informasi lingkungan di sekitar lokasi proyeknya secara kuantitatif, termasuk informasi sosial ekonomi dan sosial budaya.
  • Analisis dampak lingkungan merupakan bahan penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, sehingga dapat diketahui kelemahan-kelemahannya untuk segera dapat dilakukan penyempurnaannya.
  • Dengan adanya analisis dampak lingkungan, pemilik proyek dapat mengetahui keadaan lingkungan yang membahayakan (misalnya banjir, tanah longsor, gempa bumi dan lain-lain) sehingga dapat dicari keadaan lingkungan yang aman bagi proyek.

Bagi Pemerintah

Berikut manfaat amdal bagi pemerintah, antara lain:

  1. Untuk mencegah agar potensi sumberdaya alam yang dikelola tersebur tidak rusak (khusus untuk sumberdaya alam yang dapat diperbaharui).
  2. Untuk mencegah rusaknya sumberdaya alam lainnya yang berada di luar lokasi proyek baik yang dioleh olrh proyek lain, diolah masyarakat atau yang belum diolah.
  3. Untuk menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan dan lain sebagainya, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
  4. Untuk menghindari terjadinya pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan proyek-proyek lainnya;
  5. Untuk menjamin agar proyek yang dibangun sesuai dengan rencana pembangunan daerah, nasional ataupun internasional serta tidak mengganggu proyek lain.
  6. Untuk menjamin agar proyek tersebut mempunyai manfaat yang jelas bagi negara dan masyarakat.
  7. Analisis dampak lingkungan diperlukan bagi pemerintah sebagai alat pengambil keputusan.

Tahapan Penyusunan Amdal

Dibawah ini terdapat beberapa tahapan dalam penyusunan amdal, antara lain:

  • Pemrakarsa rencana kegiatan mengajukan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) kepada  instansi yang bertanggung jawab. PIL tersebut dibuatkan berdasarkan pedoman  yang ditetapkan oleh Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup. Dalam uraian dibawah ini, yang dimaksud degan menteri KLH merupakan “Menteri  yang di tugasi mengelola lingkungan hidup”  instansi yang bertanggung jawab adalah yang berwenang memberi keputusan tentnag pelaksanaan rencana kegiatan, dengan pengertian bahwa kewenangan berada pad menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan pada Gubernur Daerah Tingkat I untuk kegiatan yang berada di bawah wewenangnya.
  • Apabila lokasi sebagaimana tercantum dalam PIL  dinilai tidak  tepat, maka instansi yang bertanggung  jawab menolak lokasi tersebut dan memberikan petunjuk tentang kemungkinan lokasi lain dengan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat PIL yang baru. Apabila suatu lokasi dapat menimbulkan perbenturan kepentingan antar sektor maka instansi yang bertanggung jawab mengadakan konsultasi dengan menteri KLH dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang bersangkutan.
  • Apabila hasil penelitian PIL menentukan bahwa perlu dibuatkan  amdal, berhubung dengan adanya dampak penting rencana kegiatan terhadap lingkungan, baik lingkungan geobiofisik maupun sosial budaya, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggung jawab membuat Kerangka Acuan (KA) bagi penyusunan amdal.
  • Apabila amdal tidak perlu dibuat untuk suatu rencana kegiatan, berhubung tidak ada dampak penting, maka pemrakarsa diwajibkan untuk membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi kegiatan tersebut. Huruf K dalam RKL adalah “Kelola” dan huruf P dalam RPL dari “Pantau”.
  • Apabila dari semula sudah diketahui bahwa akan ada dampak penting, maka tidak perlu dibuat PIL lebih dahulu akan tetapi dapat langsung menyusun KA bagi pembuat amdal.
  • Amdal merupakan komponen studi kelayakan rencana kegiatan sehingga dengan demikian terdapat tiga studi kelayakan dalam perencanaan pembangunan, yaitu: teknis, ekonomis dan lingkungan (TEL). biaya rencana kegiatan sebagaimana tercantum dalam studi kelayakan rencana kegiatan tersebut meliputi pula biaya penanggulangan dampak negatif dan pengembangan dampak positifnya.
  • Pedoman umum penyusunan amdal ditetapkan oleh Menteri KLH. Pedoman teknis penyusunan amdal ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan berdasarkan pedoman umum penyusunan amdal yang dibuat oleh Menteri KLH.
  • Apabila amdal menyimpulkan bahwa dampak negatif yang tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi lebih besar dibanding dengan dampak positifnya, maka instansi yang bertanggung jawab memutuskan menolak rencana kegiatan yang bersangkutan. Terhadap penolakan ini, pemrakarsa dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. Sejak diterimanya keputusan penolakan. Pejabat yang lebih tinggi tersebut memberi keputusan atas keberatan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pernyataan keberatan, setelah mendapat pertimbangan dari menteri KLH. Keputusan tersebut merupakan keputusan terakhir.
  • Apabila amdal disetujui, maka pemrakarsa menyusun RKL dan RPL dengan menggunakan pedoman penyusunan RKL dan RPL yang dibuat oleh Menteri KLH atau Departemen yang bertanggung jawab.
  • Keputusan persetujuan amdal dinyatakan kadaluwarsa apabila rencana kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut. Pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas amdal. Terhadap permohonan ini instansi yang bertanggung jawab memutuskan dapat digunakan kembali amdal, RKL dan RPL yang telah dibuat atau wajib diperbaharuinya dokumen-dokumen tersebut.
  • Keputusan persetujuan amdal dinyatakan gugur, apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena kegiatan lain, sebelum rencana kegiatan dilaksanakan. Pemrakarsa perlu membuat amdal baru berdasarkan rona lingkungan baru.

Jenis-Jenis Amdal

Dibawah ini terdapat beberapa jenis-jenis amdal, antara lain:


  • AMDAL Proyek Tunggal

AMDAL Proyek Tunggal adalah ilmu pengetahuan kepantasan lingkungan yang dijalankan hanya untuk satu jenis aktivitas saja.


  • AMDAL Kawasan

AMDAL Kawasan adalah studi kepantasan lingkungan yang dijalankan untuk beraneka jenis aktivitas, yang menjadi kewenangan dari satu sektor.


  • AMDAL Terpadu Multi Sektor

Jenis AMDAL ini dijalankan untuk beraneka jenis aktivitas yang bersumber dari berbagai sektor.


  • AMDAL Regional

AMDAL Regional adalah ilmu pengetahuan kepantasan lingkungan untuk beberapa jenis usaha yang berkaitan dengan satu sama lain.


Dokumen Amdal

Dibawah ini terdapat beberapa dokumen amdal, antara lain:


  • KA-ANDAL

Di dalam dokumen ini, terdapat ruang lingkup serta tingkat kedalaman studi AMDAL. Ruang lingkup di sini maksudnya menentukan apasaja dampak penting yang akan dikaji dalam AMDAL, dan seperti apa batasan dalam studi AMDAL. Sedangkan tingkat kedalaman studi meliputi metodologi apa yang akan digunakan untuk melakukan studi kaji.

Tentunya untuk membuat dokumen ini tidak sembarangan. Dokumen ini adalah hasil kesepakatan yang dibuat oleh Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL setelah melalui proses pelingkupan. Contoh dari dokumen kerangka acuan ini seperti izin tata ruang, gambar peta-peta terkait, dan lain sebagainya.


  • AMDAL

Dokumen AMDAL ini mengandung mengenai dampak apasaja yang ditimbulkan dari suatu kegiatan. Jadi isi dari dokumen KA-ANDAL akan ditelaah dengan cermat untuk mengetahui besarnya dampak yang ditimbulkan. Setelah itu, dilakukan perbandingan untuk mengetahui apakah dampaknya lebih besar daripada dampak yang ditetapkan oleh pemerintah atau tidak. Kemudian dilakukanlah evaluasi, apakah bisa meminimalisir dampak negatif atau tidak.


  • RKL

RKL adalah dokumen yang di dalamnya terdapat sejumlah upaya untuk meminimalisir dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif yang ditimbulkan suatu usaha atau kegiatan tertentu. Tentunya upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil kajian dari dokumen ANDAL.


  • RPL

RPL adalah jenis dokumen yang berisi tentang program-program pemantauan. Program ini bertujuan untuk memantau seperti apa perubahan yang terjadi karena kehadiran suatu usaha. Bisa dibilang kalau dokumen ini berguna sebagai bahan evaluasi dan dapat digunakan untuk melihat seberapa akurat prediksi dokumen ANDAL tentang dampak yang ditimbulkan suatu usaha.


  • Ringkasan Eksekutif

Ringkasan eksekutif adalah dokumen yang memberi penjelasan secara singkat atas hasil studi kaji ANDAL. Biasanya di dalam ringkasan eksekutif, akan ada pembahasan tentang besarnya dampak serta upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif.


Demikian Pembahasan Tentang Pengertian Amdal, Tujuan, Fungsi, Manfaat dan Tahapan dari Pendidikanmu
Semoga Bermanfaat Bagi Para Pembaca :)

 

[spoiler title=’Berita Artikel Lainnya:’ style=’default’ collapse_link=’false’]

[/spoiler]