Undang-Undang Agraria 1870, Tujuan, Isi, Hak dan Dampaknya

Undang-Undang Agraria 1870, Tujuan, Isi, Hak dan Dampaknya


Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi Undang-Undang Agraria 1870? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain: tujuan, isi, hak dan dampaknya.

Undang-Undang Agraria 1870, Tujuan, Isi, Hak dan Dampaknya

Pengertian Undang-Undang Agraria

Undang-Undang Agraria merupakan bentuk dari peraturan hukum agraria kolonial di Indonesia yang berlangsung dari 1870 hingga 1960. Peraturan tersebut kemudian dihapus oleh para politik di Indonesia dengan mengeluarkan Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 oleh Pemerintah Republik Indonesia. Jadi Agrarische Wet tersebut sudah berlangsung selama 90 tahun sampai mendekati satu abad umurnya. Wet itu tercantum dalam pasal 51 dari Indische Staatsregeling, yang menjadi peraturan pokok dari undang-undang Hindia Belanda.


Tujuan Undang-Undang Agraria

Dibawah ini terdapat beberapa tujuan dari undang-undang agraria, antara lain:

  1. Menjaga hak pilik petani atas tanahnya dari penjajah dan pemodal asing.
  2. Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia dari penjajah.
  3. Membuka peluang kerja kepada penduduk untuk sebagai buruh perkebunan.

Isi Undang-Undang Agraria

Dibawah ini terdapat beberapa isi dari undang-undang agraria, antara lain:

  • Gubernur jenderal VOC tidak memperbolehkan menjual tanah milik pemerintah. Tanah tersebut bisa disewakan paling lama sekitar 75 tahun.
  • Tanah milik pemerintah antara lain, hutan yang belum dibuka, tanah yang berada di luar kawasan milik desa dan penghuninya dan tanah milik adat.
  • Tanah milik penduduk antara lain, semua sawah dan ladang yang dimiliki langsung oleh penduduk desa. Tanah sejenis itu boleh disewa oleh pemodal asing sekitar 5 tahun.

Hak Guna Usaha dalam Undang-Undang Agraria

Dibawah ini terdapat beberapa hak guna usaha dalam dari undang-undang agraria, antara lain:

  1. Hak untuk perkebunan dan pertanian besar, maksimum 500 bahu dengan harga sewa minimum 5 florint per bahu.
  2. Hak untuk perkebunan dan pertanian kecil bagi orang bangsa Eropa “miskin” atau perkumpulan sosial di Hindia Belanda, minimum 25 bahu dengan harga sewa satu florint per bahu, namun pada tahun 1908 diperluas menjadi minimum sekitar 500 bahu.
  3. Hak untuk rumah tetirah dan pekarangannya seluas minimum sekitar 50 bahu.

Dampak Undang-Undang Agraria

Dibawah ini terdapat beberapa dampak dari undang-undang agraria, antara lain:

  • Rakyat Indonesia diperkenalkan akan pentingnya arus keluar masuknya modal dalam kehidupan ekonomi.
  • Dengan meningkatnya perkebunan-perkebunan besar membuat produksi tanaman ekspor meningkat, bahkan jauh melebihi produksi pada saat memakai “Sistem Tanam Paksa”. Pada saat itu Indonesia merupakan penghasil kina nomor satu di dunia.
  • Rakyat Indonesia turut merasakan saran yang dibangun pada saat itu guna membantu pertumbuhan perkebunan, seperti jalan, jembatan dan rel kereta api.

Demikian Pembahasan Tentang Undang-Undang Agraria 1870, Tujuan, Isi, Hak dan Dampaknya dari Pendidikanmu
Semoga Bermanfaat Bagi Para Pembaca :)

Berita Artikel Lainnya: