Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi Letter Of Credit? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain: fungsi, pelaku, tata cara dan hambatan.
Daftar Isi
Pengertian Letter Of Credit
Letter Of Credit merupakan sebuah surat pengakuan yang dipakai untuk transaksi internasional yang dimungkinkan eksportir dapat menerima transaksi tanpa mesti menantikan kabar konfirmasi dari luar negeri atas barang yang dikirim ke pemesan di luar negeri.
LC diterbitkan oleh pihak issuing bank yang didasarkan atas adanya permintaan dari pembeli yang ditujukan terhadap penjaja lewat advising bank. Pembeli mengaku bahwa pihak issuing bank akan mengerjakan pembayaran senilai duit tertentu setelah seluruh syarat yang terdapat didalam LC terpenuhi. Issuing bank yaitu suatu bank yang menyerahkan penawaran asosiasi kartu transaksi bermerek secara langsung ke pemakai.
LC pun biasa dinamakan dengan documentary credit atau kredit berdukumen. LC adalahsebuah jasa dari bank yang ditujukan guna masyarakat agar arus barang baik pulau maupun antar negara menjadi fasih dan mudah.
Bank yang bersangkutan melulu bertanggung jawab atas riset dan pemrosesan dokumen barang. Dengan begitu, LC bukan garansi atas barang yang dipesan cocok permintaan importir atau tidak. Pihak bank akan mengerjakan pembayaran terhadap eksportir cocok fakturnya bilamana ia sudah menyerahkan dokumen untuk pihak bank.
Pengertian Letter of Credit Menurut Para Ahli
Beberapa berpengalaman pernah menyatakan mengenai pengertian Letter of Credit. Berikut ini ialah arti Letter of Credit (L/C) menurut keterangan dari para ahli:
1. Pengertian Letter of Credit (L/C) Berdasarkan keterangan dari Amir
Arti Letter of Credit menurut keterangan dari Amir ialah sebuah surat yang dikeluarkan oleh Bank atas permintaan importir yang adalah nasabah Bank tersebut. Surat tersebut ditujukan untuk eksportir di luar negeri yang punya relasi dengan importir, di mana eksportir itu telah diserahkan hak oleh importir untuk unik wesel-wesel atas importir yang terkaituntuk sebanyak uang cocok yang tercantum pada surat.
Selanjutnya, pihak Bank bakal memberikan garansi untuk mengakseptasi wesel yang ditarik, dengan kriteria sudah mengisi seluruh peraturan yang tertera dalam L/C.
2. Pengertian Letter of Credit (L/C) Berdasarkan keterangan dari Hartono
Definisi Letter of Credit (L/C) menurut keterangan dari Hartono ialah surat hutang-piutang atau surat tagihan, tetapi L/C adalah perjanjian dua belah pihak (penjual dan pembeli) dimana pembayaran dilaksanakan oleh pembeli bilamana penjual telah mengisi persyaratan tertentu yang sudah disepakati bersama.
3. Pengertian Letter of Credit (L/C) Berdasarkan keterangan dari Bank Indonesia
Sedangkan menurut keterangan dari Bank Indonesia (BI), definisi Letter of Credit (L/C) ialah janji issuing dari bank guna membayarkan sebanyak uang untuk eksportir sepanjang eksportir tersebut dapat memenuhi kriteria dan pun kondisi Letter of Credit tersebut.
Fungsi Letter Of Credit
Adapun faedah dari letter of credit yaitu:
- Letter of credit dapat dipakai sebagai media untuk menuntaskan masalah kedua belah pihak (importir dan eksportir). Dengan kata lain, L/C dapat menjadi garansi atas kelancaran proses ekspedisi barang dan pembayaran barang itu sesuai
- Dengan adanya Leter of Credit, maka kedua pihak bakal diuntungkan. Dari sisi importir, dipastikan akan menemukan barang cocok kesepakatan jual-beli. Sedangkan dari segi eksportir dipastikan akan menerima pembayaran, dengan catata mesti mempunyai dokumen ekspedisi barang yang cocok dengan L/C.
- Dalam Letter of Credit pun terdapat kemudahan kredit eksporti atau importi melewati perbankan. Artinya, L/C dapat dipakai sebagai kemudahan pembayaran di muka atau pembayaran dengan tenggang waktu
- Letter of Credit bisa dijadikan sebagai garansi pembayaran atas kontraktor dengan L/C yang diserahkan issuing bank atas permintaan kontraktor/ peminjam dipakai sebagai garansi khusus untuk pihak beneficiary andai tidak mematuhi kontraknya.
Pelaku Letter Of Credit
Berikut ini terdapat sejumlah pelaku leeter of credit, terdiri atas:
- Applicant atau pemohon kredit ialah importir (pembeli) yang mengajukan software L/C.
- Beneficiary ialah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
- Issuing bank atau opening ialah bank pendahuluan L/C.
- Advising bank ialah bank yang meneruskan L/C, yakni bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C untuk beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya beraksi sebagai perantara.
- Confirming bank ialah bank yang mengerjakan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan memastikan sepenuhnya pembayaran.
- Paying bank ialah bank yang secara eksklusif ditunjuk dalam L/C untuk mengerjakan pembayaran dan beneficiary berkewajiban memberikan dokumen untuk bank tersebut.
- Carrier ialah penyimpanan barang yang diperjualbelikan.
Tata Cara Pembayaran dengan Litter of Credit
- Importir meminta untuk banknya (bank devisa) guna membuka sebuah L/C guna dan atas nama eksportir. Dalam urusan ini, importir beraksi sebagai opener. Bila importir telah memenuhi peraturan yang berlaku guna impor seperti kewajiban adanya surat izin impor, maka bank mengerjakan kontrak valuta (KV) dengan importir dan mengemban pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam urusan ini beraksi sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilaksanakan melalui di antara koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang beraksi sebagai perantara kedua ini dinamakan sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan untuk eksportir tentang pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C dinamakan beneficiary.
- Eksportir memberikan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir bakal mendapatkan bill of lading.
- Eksportir memberikan bill of lading untuk bank guna mendapatkan pembayaran. Paying bank lantas menyerahkan sebanyak uang sesudah mereka menemukan bill of lading itu dari eksportir. Bill of lading itu kemudian diserahkan kepada Importir.
- Importir memberikan bill of lading untuk Carrier guna ditukarkan dengan barang yang diantarkan oleh eksportir.
Jenis-Jenis Letter Of Credit
Adapun jenis letter of credit yaitu:
-
Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat diurungkan atau diolah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa membutuhkan persetujuan dari beneficiary.
-
Irrevocable L/C
Irrevocable L/C ialah L/C yang tidak dapat dibatalkan sekitar jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C itu dan opening bank tetap memastikan untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin pun dilakukan, namun harus atas persetujuan seluruh pihak yang terkaitdengan L/C tersebut.
-
Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap sangat sempurna dan sangat aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) sebab pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dipastikan sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala kriteria-syarat dipenuhi, serta tidak mudah diurungkan karena sifatnya yang irrevocable.
-
Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak disematkan syarat-syarat lain guna penarikan sebuah wesel. Artinya, tidak dibutuhkan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pemungutan uang dari kredit yang terdapat dapat dilaksanakan dengan penyerahan kuitansi biasa.
-
Documentary Letter of Credit
Penarikan duit atau kredit yang terdapat harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen beda sebagaimana dinamakan dalam kriteria-syarat dari L/C.
-
Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk unik sebagian dari jumlah L/C yang terdapat dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa membutuhkan dokumen lainnya, sementara sisanya dilakukan seperti dalam urusan documentary L/C. L/C ini adalahkombinasi open L/C dengan documentary L/C.
-
Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia digunakan ulang tanpa menyelenggarakan perubahan kriteria eksklusif pada L/C tersebut. Misalnya, guna jangka masa-masa enam bulan, kredit tersedia masing-masing bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis masing-masing bulan (selama enam bulan) kredit terdapat sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu digunakan atau tidak.
-
Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) seringkali bukan empunya barang, tetapi melulu perantara. Oleh sebab itu, penerima L/C ini darurat meminta pertolongan banknya guna membuka L/C untuk empunya barang-barang yang sebetulnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
Hambatan Letter of Credit dalam Bisnis
Letter of Credit tidak tidak jarang kali menjadi jawaban atas persoalan ekspor-impor. Kenyataannya, regulasi dalam L/C masih jadi penghambat dalam mengembangkan bisnis ke ranah internasional.
Dokumen-dokumen tidak serta merta dapat disediakan dalam masa-masa singkat, sementara pada bisnis barang berakhir pakai memerlukan waktu singkat guna segera mengirimnya. Ini butuh menjadi pemahaman untuk bisnis muda yang sedang berkembang untuk mengetahui sistem yang berlaku di Indonesia.
Berita Artikel Lainnya:
- Pengertian Sudut Pandang
- Pengertian Break Even Point
- Metamorfosis Lalat
- Materi Kedaulatan Rakyat
- Pengertian Evolusi
- Pengertian Proxy