Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi APBD ? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain: jenis, fungsi, tujuan, hukum, cara dan contoh.
Daftar Isi
Pengertian APBD
APBD merupakan suatu rancangan finansial tahunan wilayah yang diputuskan menurut peraturan wilayah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Seperti halnya dengan APBN, rencana APBD dikemukakan setiap tahun oleh pemerintah wilayah kepada DPRD untuk dibicarakan dan kemudian diabsahkan sebagai ketentuan daerah.
Dengan demikian APBD ialah suatu perangkat atau pun wadah guna dapat menampung bermacam-macam kepentingan publik yang diwujudkan merupakan dengan melalui sekian banyak kegiatan dan pun program yangmana pada ketika tertentu manfaatnya itu akan benar-benar dialami oleh masyarakat.
Berdasarkan keterangan dari Menteri Negara Otonomi Daerah RI dan pun PAU-SE UGM, APBD pada dasarnya ialah suatu instrumen kepandaian yang digunakan ialah sebagai alat guna dapat menambah pelayanan umum serta kesejahteraan masyarakat di daerah.
Oleh karena itu, DPRD serta pemerintah wilayah harus dapat tidak jarang kali berupaya secara nyata serta pun dengan terstruktur guna menghasilkan APBD yang bisa mencerminkan keperluan riil pada masyarakat atas dasar potensi masing-masing wilayah tersebut dan pun dapat mengisi tuntutan terciptanya suatu perkiraan daerah yang berorientasikan pada kepentingan akuntabilitas publik.
Mardiasmo (2002:11) mengaku , bahwa di antara aspek terpenting dari sebuah pemerintah wilayah yang mesti ditata dengan secara hati-hati merupakan masalah pada pengelolaan finansial dan juga perkiraan daerah.
Anggaran wilayah yang terlukis didalam sebuah APBD ialah suatu instrumen kepandaian utama untuk suatu pemerintah daerah, yang menempati porsi sentral didalam upaya pengembangan kapabilitas dan pun efektivitas pemerintah wilayah tersebut.
Anggaran wilayah tersebut seharusnya dipakai ialah sebagai alat guna dapat menilai besarnya suatu penghasilan serta belanja, alat tolong suatu pemungutan putusan dan pun perencanaan pembangunan dan pun alat otoritas pengeluaran pada masa yang bakal datang dan pun ukuran standar guna dapat mengevaluasi kinerja serta pun alat koordinasi untuk semua kegiatan diberbagai unit kerja.
Jenis-jenis atau Macam-maca APBD
Pada Pasal 79 Undang-undang Nomor 22 Thn 1999 jo pasal 3 serta 4 Undang-undang Nomor 25 Thn 1999 jo Pasal 157 Undang-undang Nomor 32 Thn 2004 menggemukakan ialah, bahwa sumber penghasilan atau pun penerimaan wilayah terdiri dari :
- Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain penghasilan asli wilayah yang sah.
- Dana Perimabangan, yang terdiri atas dana untuk hasil pajak,dana alokasi umum (DAU), dana untuk hasil bukan pajak, dan pun dana alokasi eksklusif (DAK).
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Selanjutnya cocok dengan Peraturan Pemerintah Nmr 105 Thn 2000 tentang suatu Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan ialah, bahwa penghasilan daerah ialah suatu hak pemerintah wilayah yang dinyatakan ialah sebagai penambah nilai kekayaan yang bersih. Penerimaan daerah ialah suatu dana yang masuk ke suatu wilayah dalam periode thn perkiraan tertentu.
Pada Undang-undang Nmr 25 Thn 1999 Pasal 21 menggemukan, bahwa suatu perkiraan pengeluaran dalam APBD itu tidak bisa atau jangan melebihi perkiraan penerimaan.
Didalam keterangan pasalnya tersebut, ialah wilayah tidak bisa atau jangan mengganggarkan pengeluaran tanpa adanya kepastian terlebih dahulu mengenai ketersedian sumber pembiayaannya serta pun mendorong wilayah untuk dapat menambah efisiensi pengeluarannya.
Searah dengan urusan tersebut Peraturan Pemerintah Nmr 105 Thn 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menggemukakan , merupakan bahwa jumlah melakukan pembelian barang yang diperhitungkan didalam sebuah APBD ialah suatu batas tertinggi guna pada tiap-tiap jenis belanja.
Fungsi APBD
Pada Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 13 Thn 2006 mengaku bahwa APBD mempunyai sejumlah fungsi antara beda sebagai berikut:
-
Fungsi otorisasi
Anggaran wilayah tersebut menjadi dasar guna dapat mengemban pendapatan serta melakukan pembelian barang daerah ditahun bersangkutan
-
Fungsi perencanaan
Anggaran wilayah tersebut menjadi sebuah pedoman untuk manajemen didalam merencanakan suatu pekerjaan pada tahun yang bersangkutan.
-
Fungsi pengawasan
Anggaran wilayah tersebut menjadi sebuah pedoman guna dapat menilai apakah pekerjaan atau kegiatan penyelenggaraan pemerintah wilayah tersebut cocok dengan peraturan yang ditetapkan.
-
Fungsi alokasi
Anggaran wilayah tersebut mesti ditunjukkan untuk dapat membuat lapangan kerja atau pun mengurangi pengangguran serta pemborosan sumber daya, dan pun meningkatkan efesiensi & efektifitas perekonomian.
-
Fungsi distribusi
Anggaran wilayah tersebut mesti menyimak pada rasa keadilan dan pun kepatutan.
-
Fungsi stabilitasi
Anggaran wilayah tersebut menjadi alat guna dapat merawat serta mencoba keseimbangan mendasar perekonomian sebuah daerah.
Tujuan APBD
Pada dasarnya destinasi penyusunan APBD tak berbeda dengan destinasi penyusunan APBN. APBD dibentuk sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran pelaksana negara di wilayah dalam rangka pengamalan otonomi wilayah dan untuk menambah kemakmuran masyarakat. Dengan APBD maka pemborosan, penyelewengan, dan kekeliruan dapat dhindari.
Dasar Hukum Keuangan Daerah dan APBD
Dasar hukum dalam penyelenggaraan keuangan wilayah dan penciptaan APBD ialah sebagai inilah :
- UU No. 32 Tahun 2003 mengenai Pemerintah Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2003 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- PP No. 105 Tahun 2000 mengenai Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 mengenai Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Perhitungan APBD.
Cara Penyusunan APBD
APBD dibentuk melalui sejumlah tahap kegiatan. Kegiatan-kegiatan itu antara lain inilah ini :
Tahap proses penyususunan perkiraan sesuai dengan UU No. 25 tahun 2004 mengenai sistem perencanaan pembangunan nasioanal, dibuka dari proses penyusunan RPJP Daerah yang memuat visi, tujuan serta arah pembangunan wilayah dan diputuskan dengan Peraturan Daerah.
Setelah RPJP Daerah diputuskan , tugas selanjutnya ialah Pemerintah Daerah memutuskan uraian dan penjabaran tentang visi, tujuan dan program kepala wilayah dengan menyimak RPJP Daerah dan RPJM Nasional dengan memuat hal-hal mengenai arah kepandaian umum daerah, program serta pekerjaan SKPD yang dituangkan dalam Renstra dengan acuan kerangka pagu indikatif.
RPJM Daerah diputuskan dengan Peraturan Daerah sangat lambat 3 (tiga) bulan semenjak kepala wilayah dilantik menurut UU No. 25 Tahun 2004 pasal 19 ayat (3). Setelah tersebut dilanjutkan dengan penetapan RKPD yang diputuskan setaip tahunnya menurut acuan RPJMD, Renstra,
Renja dan menyimak RKP dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar guna penyusunan APBD. Proses perencanaan dari RPJP Daerah, RPJM Daerah, hingga dengan RKP Daerah cocok denagn UU No. 25 Tahun 2005 sedang di BAPPEDA.
Contoh Analisis APBD Kota Depok Tahun 2010-2012.
Berikut ini ialah data APBD Kota Depok tahun 2010-2012 yang bakal dianalisa :
Adapun komponen yang menyusun APBD diatas terdiri dari 4 bagian, yakni ringkasan pendapatan, belanja, suplus/defisit dan pembiayaan.
-
Pendapatan
Bagian ini menyaksikan perubahan dalam sekian banyak komponen pendapatan. Bagi pemerintah wilayah yang terdapat di Indonesia, penghasilan utamanya berasal dari tiga sumber :
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) melewati pajak dan retribusi
- Transfer dari puast, dan
- Pendapatan lainnya.
Mengingat rata-rata sumber penghasilan pemerinath wilayah didominasi oleh dana perimbangan yakni sekitar 80-90%, maka sumber penghasilan pemda dalam situasi dependable (ketergantungan).
-
Belanja
Bagian ini menujukkan pertumbuhan total melakukan pembelian barang dalam periode 3 (tiga) tahun. Di samping itu, bakal ditujukkan pula evolusi dalam jenis melakukan pembelian barang sehingga bisa diketahui andai ada satu komponen yang berubah relatif terhadap komponen lain. Bagi pemda di Indonesia, klasifikasi melakukan pembelian barang secara ekonomi dipecah ke dalam 10 (sepuluh) jenis , yakni :
- Belanja Pegawai
- Belanja Barang dan Jasa
- Belanja Modal
- Belanja Bunga
- Belanja Subsidi
- Belanja Hibah
- Belanja Bantuan Sosial
- Belanja Untuk Hasil Kepada Prop/Kab/Kota dan Pemdes
- Belanja Bantuan Keuangan Kepada Prop/Kab/Kota dan Pemdes
- Belanja Tak Terduga.
-
Surplus/Defisit
Pada unsur ini diperlihatkan aktual pendapatan, belanja, dan surplus/defisit dalam periode 3 (tiga) tahun. Pada dasarnya, dari unsur ini bisa terlihat “surplus/defisit” secara Nasional. Namun, tidak laksana private sector, surplus yang besar tidak diinginkan terjadi sebab hal ini dapat menunjukkan bahwa pemerintah wilayah tidak menyerahkan pelayanan publik secara optimal dalam sejumlah hal.
-
Pembiayaan
Pos ini mencerminkan transaksi finansial pemda yang dimaksudkan untuk memblokir selisih antara Pendapatan dan Belanja Daerah, andai Pendapatan lebih kecil maka terjadi defisit dan bakal ditutupi dengan penerimaan pembiayaan, begitu pun sebaliknya.
Berita Artikel Lainnya:
- Pengertian Kredit
- Pengertian Kebijakan Moneter Bank Sentral
- Cara Mengatasi Inflasi
- Materi Planet
- Tujuan Otonomi Daerah
- Materi Scanner