Pengertian Kredit

Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi Kredit? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain:  pengertian kredit menurut para ahli: tujuan, jenis, unsur dan proses.

Pengertian-Kredit-Menurut-Para-Ahli

Pengertian Kredit ialah pemberian pemakaian suatu duit atau barang untuk orang beda di masa-masa yang tertentu dengan garansi atau tidak dengan jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga.


Pengertian Kredit

Kredit merupakan pemberian pemakaian suatu duit atau barang untuk orang beda di masa-masa yang tertentu dengan garansi atau tidak dengan jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga.

Kredit dalam makna ekonomi yang simpel yaitu penundaan pembayaran. Artinya, barang atau dana yang diterima sekarang dibalikkan pada masa yang bakal datang. Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti keyakinan dan kepercayaanlah yang terdapat dalam perkreditan si pemberi dan penerima kredit.

Berdasarkan Undang-undang Perbankan RI No. 10 tahun 1998 mengenai perbankan menyatakan bahwa “kredit ialah penyediaan uang/ tagihan yang bisa dipersamakan dengan itu, menurut persetujuan/ kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak beda yang mengharuskan pihak peminjam melunasi utangnya sesudah jangka masa-masa tertentu dengan pemberian bunga”.


Pengertian Kredit Menurut Para Ahli

Untuk lebih meyakinkan lagi tentang pengertian pengertian kredit menurut keterangan dari para ahli.


1. Menurut Anwar

Berdasarkan keterangan dari Anwar mengungkapkan bahwa kredit merupakan suatu pemberian prestasi (jasa) dari pihak yang satu untuk pihak beda dan prestasinya akan dibalikkan lagi dalam jangka masa-masa tertentu dan duit sebagai kontraprestasinya (balas jasa).


2. Menurut Hasibuan

Berdasarkan keterangan dari Hasibuan mengungkapkan bahwa kredit ialah semua jenis pinjaman yang mesti dibayar bareng bunganya oleh sih peminjam laksana perjanjian yang telah disepakati bersama.


3. Menurut Thomas Suyatno

Berdasarkan keterangan dari Thomas Suyatno mengaku bahwa Kredit ialah suatu penyediaan dana yang dapat diserupakan dengan sebuah tagihan-tagihannya yang cocok dengan persetujuan antara peminjam dan yang meminjamkan.


4. Menurut Kasmir

Berdasarkan keterangan dari Kasmir mengaku bahwa Kredit merupakan suatu pembiayaan yang dapat berupa duit ataupun tagihan yang nilainya dapat ditukar dengan uang.


5. Menurut Henry Dunning

Berdasarkan keterangan dari Henry Dunning mengungkapkan bahwa kredit merupakan saat yang dimana seseorang menyerahkan suatu jasa atas perjanjian guna pembayarannya.


6. Menurut Dr. Al-amin Ahmad

Berdasarkan keterangan dari Dr. Al-amin Ahmad mengaku bahwa Kredit ialah membayar hutang yang dilaksanakan secara berangsur-angsur masing-masing tempo yang telah diputuskan atau ditentukan.


7. Menurut Muljono

Berdasarkan keterangan dari Muljono mengaku bahwa Kredit ialah suatu keterampilan untuk mengerjakan suatu pembelian atau mengemban sebuah pinjaman dengan perjanjian untuk menunaikan dalam masa-masa yang telah ditentukan.


8. Menurut MecleodRivai dan Veithzal

Menurut dua-duanya menyatakan bahwa Kredit merupakan suatu penyerahan uang, jasa atau barang dari satu pihak untuk pihak beda atas dasar keyakinan dengan suatu perjanjian dapat atau dapat membayar pada tanggal yang telah disepakati.


9. Menurut Undang – undang No 7 1998

Berdasarkan keterangan dari Undang-Undang No 7 1998 mengaku bahwa Kredit merupakan suatu penyediaan tagihan dan duit yang dapat disamakan yang menurut dengan kesepakatan atau persetujuan pinjam meminjam anata pihak bank dengan pihak lainnya dan untuk mengharuskan peminjam guna melunasi hutangnya dengan jumlah bunga, imbalan atau untuk hasilnya dalam jangka masa-masa yang telah ditentukan.


10. Menurut Brymont P. Kent

Berdasarkan keterangan dari Brymont P. Kent mengaku bahwa kredit merupakan hak guna menerima pembayaran atau sebuah keharusan dalam mengerjakan pembayaran pada masa-masa yang diminta atau pada masa-masa yang bakal datang, dalam penyerahan sebuah barang-barang pada masa-masa sekarang.


11. Menurut Rolling G. Thomas

Menurutnya Rolling G. Thomas mengaku bahwa kredit merupakan suatu keyakinan si peminjam untuk menunaikan sejumlah duit pada masa-masa masa yang bakal datang.

Didalam kerdit sesuatu tentu sudah terdapat perjanjian atau kontrak didalamnya antar kedua belah pihak yang sudah diamini bersama-sama.


Tujuan dan Fungsi Kredit

Kasmir dalam kitab yang sama (2002:105), memberi defenisi bahwa pemberian kredit mempunyai sejumlah tujuan yang hendak dijangkau yang tergantung pada destinasi bank tersebut sendiri. Dalam kenyataannya tujuan pemberian kredit ialah sebagai berikut:


  • Mencari Keuntungan

Tujuan utama pemberian kredit ialah untuk mendapat keuntungan, hasil deviden ini didapatkan dalam format bunga yang diterima bank sebagai balas jasa dan ongkos administrasi kredit yang dibebankan untuk nasabah.


  • Membantu Usaha Nasabah

Tujuan selanjutnya ialah untuk menolong nasabah yang membutuhkan dana, baik dan guna investasi maupun dana guna modal kerja atau konsumsi. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur bakal dapat mengembangkan dan memperluas usahanya. Dalam urusan ini baik bank maupun nasabah sama-sama diuntungkan.


  • Membantu Pemerintah

Tujuan lainnya ialah membantu pemerintah dalam sekian banyak bidang. Untuk pemerintah semakin tidak sedikit kredit yang disalurkan oleh pihak bank semakin baik, menilik semakin semakin tidak sedikit kredit berarti adanya kucuran dana dalam rangka penambahan pembangunan diberbagai sektor khususnya sektor rill.

Secara garis besar keuntungan untuk pemerintah dalam pemberian kredit oleh dunia perbankan ialah sebagai inilah :

  1. Penerimaan pajak dari deviden yang didapatkan nasabah dari bank.
  2. Membuka peluang kerja, dalam urusan ini guna kredit pembangunan usaha baru atau ekspansi usaha baru, sampai-sampai dapat menyedot tenaga kerja yang masih menganggur.
  3. Meningkatkan jumlah barang dan jasa, bahwa sebahagian besar yang disalurkan bakal dapat menambah jumlah buatan barang dan jasa yang beredar dimasyarakat, sampai-sampai masyarakat memiliki tidak sedikit pilihan.
  4. Menghemat devisa, khususnya untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor dan bilamana sudah bisa diproduksi di domestik dengan kemudahan kredit yang ada, jelas bakal dapat menghemat devisa negara.
  5. Meningkatkan devisa negara bilamana kredit yang dibiayai ialah keperluan ekspor.

Di samping mempunyai tujuan itu diatas, pemberian kredit pun memiliki faedah antara beda :


  • Untuk menambah daya untuk uang

Maksudnya andai uang hanya ditabung saja di lokasi tinggal maka tidak bakal menghasilkan sesuatu, dengan diberikannya kredit yang itu menjadi bermanfaat untuk menghasilkan barang dan jasa untuk si penerima kredit.


  • Untuk menambah peredaran dan lalulintas uang

Dalam urusan ini duit yang diserahkan atau disalurkan bakal beredar dari sebuah wilayah ke distrik lainnya, sampai-sampai suatu wilayah yang kelemahan uang akan mendapat uang dari wilayah lainnya.


  • Untuk menambah daya untuk barang

Kredit yang diserahkan akan dapat dipakai oleh debitur guna mengelolah sebuah barang yang semula tidak bermanfaat menjadi bermanfaat, contohnya pengusaha meubel yang mendapat dana kredit.


  • Meningkatkan peredaran barang

Yaitu barang dari satu wilayah ke wilayah lain bisa beredar sampai-sampai jumlah barang dari satu distrik ke distrik lain bertambah. Kredit untuk menambah peredaran barang seringkali kredit untuk perniagaan ekspor – impor.


  • Sebagai perangkat stabilitas ekonomi

Karena dengan adanya kredit yang diserahkan akan meningkatkan jumlah barang yang dibutuhkan oleh masyarakat.


  • Untuk menambah gairah keusahaan

Bagi penerima kredit bakal dapat menambah gairah keusahaan sebab adanya ekstra modal yang banyak.


  • Untuk menambah tambahan modal pendapatan

Yaitu semakin tidak sedikit kredit yang disalurkan maka bakal semakin baik karena andai sebuah pabrik diserahkan kredit maka akan membuat lapangan kerja dan meminimalisir pengangguran.


  • Untuk menambah hubungan internasional

Pemberian kredit oleh negara beda akan menambah kerja sama dibidang lainnya sampai-sampai dapat pula membuat perdamaian dunia.


Jenis – jenis Kredit

Jenis-jenis kredit menurut keterangan dari Kasmir dalam bukunya Manajemen Perbankan (2003:76), yakni :


Dilihat dari sisi kegunaan:


1. Kredit Investasi

Yaitu kredit jangka panjang yang seringkali digunakan untuk kebutuhan perluasan proyek atau usaha.


2. Kredit Modal Kerja

Yaitu kredit yang dipakai untuk kebutuhan meningkatkan buatan dalam operasionalnya.


2. Dilihat dari sisi tujuan kredit


1. Kredit Produktif

Kredit yang dipakai untuk penambahan usaha atau buatan dan investasi.


2. Kredit Konsumtif

Kredit yang dipakai untuk konsumsi secara pribadi, misalanya guna perumahan, kredit mobil, dan sebagaianya.


3. Kredit Perdagangan

Merupakan kredit yang diserahkan kepada semua pedaganng dan dipakai untuk membiayai kegiatan perdagangannya.


3. Dilihat dari sisi jangka waktu


1. Kredit jangka pendek

Merupakan kredit yang mempunyai jangka waktu tidak cukup dari setahun atau sangat lama setahun dan seringkali digunakan guna modal kerja.


2. Kredit jangka menengah

Jangka masa-masa kredit ini seringkali berkisar antara setahun sampai dengan tiga tahun, dan seringkali digunakan untuk mengerjakan investasi.


3. Kredit jangka panjang

Yaitu kredit yang masa pengembaliannya sangat panjang jangka waktunya diatas tiga tahun atau lima tahun. Biasanya kredit ini guna investasi jangka panjang, laksana perkebunan kelapa sawit atau manufaktur dan guna konsumtif laksana kredit perumahan.


4. Dilihat dari sisi jaminan


1. Kredit dengan jaminan

Merupakan kredit yang diserahkan dengan suatu garansi apakah garansi berbentuk barang berwujud, atau tidak berwujud, atau garansi orang. Artinya masing-masing kredit yang dikeluarkan akan dibentengi minimal seniali garansi atau kredit tertentu garansi harus melebihi jumlah kredit yang dikemukakan calon debitur.


2. Kredit tanpa jaminan

Kredit tanpa jaminan, kredit ini diserahkan dengan menyaksikan prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama bersangkutan dengan bank.


Unsur – Unsur Kredit

Sebagaimana diketahui bahwa unsure esensial dari kredit bank ialah adanya keyakinan dari bank sebagai kreditur terhadap nasabah peminjam sebagai debitur. menurut keterangan dari Drs. Thomas Suyatno dalam bukunya “dasar-dasar perkreditan” unsur-unsur kredit terdiri atas:

  1. kepercayaan, yaitu kepercayaan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam format uang, barang atau jasa, bakal benar-benar diterimanya pulang dalam jangka masa-masa tertentu di masa yang bakal datang.
  2. tenggang waktu, yaitu sebuah masa yang mengasingkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang bakal diterima pada masa yang bakal datang. dalam bagian ini terkandung definisi nilai agio dari uang, yaitu dana yang ada kini lebih tinggi nilainya dari dana yang akan diterima di masa mendatang.
  3. degree of risk, yakni tingkat risiko yang bakal dihadapi sebagai dampak dari adanya jangka masa-masa yang mengasingkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang bakal diterima dikemudian hari. dengan adanya bagian resiko, maka timbullah garansi dalam pemberian kredit.
  4. prestasi atau objek kredit, pemberian kredit tidak saja diserahkan dalam format uang, tetapi pun dapat berbentuk barang atau jasa. namun sebab kehidupan ekonomi canggih sekarang ini didasarkan untuk uang, maka transaksi-transaksi kredit yang mencantol uanglah yang masing-masing kali anda jumpai dalam praktik perkreditan.

bertitik tolak pada pendapat diatas, maka dapat diajukan bahwa di samping unsur keyakinan tersebut, dalam permohonan dan pemberian kredit pun berisi unsure lain, yaitu bagian waktu, bagian resiko, dan bagian prestasi.


Ketentuan dan persyaratan umum kredit:

ketentuan dan persyaratan umum dalam pemberian kredit oleh perbankan terdiri dari Sembilan persyaratan sebagai berikut:

  1. Mempunyai feasibility study, yang dalam penyusunannya melibatkan konsultan yang bersangkutan
  2. Mempunyai dokumen administrasi dan izin-izin usaha, contohnya akta perusahaan, NPWP, SIUP, dan lain-lain
  3. Maksimum jangka masa-masa kredit ialah 15 tahun dan masa tenggang masa-masa (grace period) maksimum 4 tahun
  4. Agunan utama ialah usaha yang dibiayai. debitur memberikan agunan tambahan andai menurut keterangan dari penilaian bank diperlukan. dalam urusan ini bakal melibatkan pejabat penilai (appraiser) independen guna menilai nilai agunan
  5. Maksimum pembiayaan bank ialah 65% dan self-financing ialah sebesar 35%
  6. Penarikan atau pencairan kredit seringkali didasarkan atas dasar prestasi proyek. dalam urusan ini seringkali melibatkan konsultan pengawas independen guna menilai progress proyek
  7. Pencairan biasanaya dipindahbukukan ke tabungan giro
  8. Rencana cicilan ditetapkan atas dasar cash flow yang dibentuk menurut analisis dalam feasibility study
  9. Pelunasan cocok dengan jangka masa-masa yang sudah ditetapkan

Dasar – dasar Pemberian Kredit

pasal 8 ayat 1 dan 2 UU No.10 tahun 1998 yaitu:

ayat (1) : dalam menyerahkan kredit atau pembiayaan menurut prinsip syariah, bank umum mesti mempunyai kepercayaan menurut analisis yang mendalam atas iktikad dan keterampilan serta kesanggupan nasabah debitur guna melunasi utangnya atau membalikkan pembiayaan dimaksud cocok dengan diperjanjikan.

ayat (2) : bank umum mesti mempunyai dan merealisasikan pedoman perkreditan dan pembiayaan menurut prinsip syariah, cocok dengan peraturan yang diputuskan oleh Bank Indonesia.


Pencegahan Terjadinya kredit bermasalah

untuk menangkal terjadinya kredit bermasalah dikemudian hari, maka dilaksanakan pedoman formula.


Formula 4P

  1. Personality: dalam urusan ini pihak bank menggali data secara menyeluruh mengenai jati diri si pemohon kredit, antara lain tentang riwayat hidup, pengalamannya dalam berusaha, pergaulan dalam masyarakat, dan lain-lain.
  2. Purpose: bank pun harus menggali data mengenai tujuan atau pemakaian kredit tersebut cocok line of business kredit bank yang bersangkutan
  3. Prospect: bank mesti mengerjakan analisis secara seksama dan mendalam tentang format usaha yang akan dilaksanakan oleh pemohon kredit
  4. payment: dalam distribusi kredit, bank mesti memahami dengan jelas mengenai keterampilan dari pemohon kredit guna melunasi utang kredit dalam jumlah dan jangka masa-masa yang ditentukan.

Proses pemberian Kredit

Untuk mendapat kredit bank seorang debitur mesti melalui sejumlah tahapan, yakni dari etape pengajuan software kredit samapi dengan etape penerimaan kredit. proses pemberian kredit oleh satu bank dengan yang beda tidak jauh berbeda.

kalaupun terdapat perbedaan melulu terletak pada persyaratan dan ukuran evaluasi yang diputuskan oleh bank dengan pertimbangan setiap dengan tetap memperhitungkan unsur kompetisi atau kompetisi. proses-proses tersebut ialah sebagai inilah :


  • Pengajuan Permohonan/ Aplikasi Kredit

Bahwa untuk mendapat kredit dari bank , maka etape kesatu yang dilakukan ialah mengajukan permohonan/ software kredit untuk bank yang bersangkutan, dan mesti dilampiri dokumen-dokumen perusahaan yang dipersyaratkan. sekurang-kurangnya memuat urusan sebagai berikut.

  1. Profil perusahaan beserta pengurusnya
  2. Tujuan dan guna kredit
  3. Besarnya kredit dan jangka masa-masa pelunasan kredit
  4. Cara pengembalian kredit
  5. Agunan dan garansi kredit

  • Penelitian Berkas Kredit

Setelah permohonan/ software tersebut diterima oleh bank, maka bank bakal melakukan, riset secara mendalam dan rinci terhadap berkas software kredit yang diajukan. bilamana dari hasil riset yang dilaksanakan itu, bank berasumsi bahwa berkas software tersebut telah menyeluruh dan mengisi syarat,

maka bank akan mengerjakan tahap selanjutnya yaitu evaluasi kelayakan kredit, dan bilamana ternyata berkas software kredit yang dilaksanakan belum mengisi persyaratan, maka bank bakal meminta untuk pemohon kredit guna melengkapinya.


  • Penilaian Kelayakn kredit (Studi Kelayakan Kredit)

ada sejumlah aspek yang bakal dinilai, yaitu :

  1. Aspek hukum: evaluasi terhadap kemurnian dan keabsahan dokumen-dokumen yang dikemukakan oleh pemohon kredit
  2. Aspek pasar dan pemasaran: evaluasi terhadap prospek usaha yang bakal dijalankan oleh pemohon kredit guna masa kini dan masa yang bakal datang
  3. Aspek Keuangan: evaluasi terhadap aspek finansial perusahaan yang disaksikan dari laporan finansial yang termuat dalam neraca laporan laba rugi yang dilampirkan dalam software kredit
  4. Aspek Manajemen: penilaian empiris dari perusahaan yang memohon kredit dalam mengelola pekerjaan usahanya, tergolong sumber daya insan yang mendukung pekerjaan usaha tersebut
  5. Aspek Sosial ekonomi: evaluasi terhadap akibat dari pekerjaan usaha yang dijalankan oleh perusahaan yang memohon kredit khususnya untuk masyarakat baik secara hemat maupun sosial
  6. Aspek teknis/operasional: evaluasi terhadap teknis atau operasional dari perusahaan yang mengajukan software kredit, contohnya mengenai tempat tempat usaha, situasi gedung, beserta sarana dan prasarana penyokong lainnya
  7. Aspek AMDAL: evaluasi terhadap AMDAL paling penting sebab adalahsalah satu persyaratan pokok guna dapat beroperasinya sebuah perusahaan. oleh karena tersebut kegiatan usaha yang dijalankan oleh sebuah perusahaan tentu mempunyai akibat terhadap lingkungan baik darat, air, dan udara

Perjanjian Kredit Bank

perjanjian kredit ialah perjanjian pokok (prinsipil) yang mempunyai sifat riil. sebagai perjanjial prinsipiil, maka perjanjian jaminan ialah accessor-nya. terdapat dan berakhirnya perjanjian garansi bergantung pada perjanjian pokok.

arti riil merupakan bahwa terjanjinya perjanjian kredit ditentukan oleh penyerahan duit oleh bank untuk nasabah debitur. menurut keterangan dari Ch. Gatot Wardoyo perjanjian kredit memiliki fungus-fungsi sebagai berikut.

  1. Perjanjian kredit bermanfaat sebagai perjanjian pokok.
  2. Perjanjian kredit bermanfaat sebagai perangkat bukti tentang batasan-batasan hak dan keharusan diantara kreditur dan debitur
  3. Perjanjian kredit bermanfaat sebagai perangkat untuk mengerjakan monitoring kredit

Demikian Pembahasan Tentang 11 Pengertian Kredit Menurut Para Ahli: Tujuan, Jenis, Unsur dan Proses dari Pendidikanmu
Semoga Bermanfaat Bagi Para Pembaca :)

Berita Artikel Lainnya: