Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi Hukum? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain: 44 pengertian menurut para ahli dalam bukunya.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Dibawah ini terdapat 44 pengertian hukum menurut para ahli, antara lain:
1. Menurut Utrecht
Hukum adalah sekumpulan petunjuk hidup yang isinya tentang aturan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat serta mempunyai sifat mengikat dan harus ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan, apabila ada orang yang melanggar aturan tersebut maka dapat sanksi dari pemerintah yang bersangkutan.
2. Menurut Ridwan Halim
Hukum menurut A. Ridwan halim ialah berbagai peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku, diakui, serta ditaati oleh masyarakat sebagai peraturan yang harus diaati dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Menurut Sunaryati Hartono
Hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, namun mengatur dan menyangkut aktivitas-aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lain, hukum akan mengatur kegiatan-kegiatan manusia atau aktivitasnya dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Menurut Van Apeldoorn
Hukum menurut J. Van Apeldoorn bahwa sulit atau tidak memungkinkan untuk memberikan definisi hukum secara pasti dan juga sesuai dengan kenyataan, karena hukum sangat luas aturan yang dicakupnya. Hanya pada tujuan hukum yang mengatur pergaulan hidup secara damai.
5. Menurut Soejono Soekanto
Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang memiliki fungsi guna mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat agar tercipta kedamaian dan ketentraman di dalam masyarakat.
6. Menurut Immanuel Kant
Pengertian hukum adalah seluruh syarat dan aturan-aturan yang dengan ini kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
7. Menurut Litrecht
Hukum merupakan peraturan-peraturan (berisi perintah dan larangan) yang mengurus tentang tata tertib dalam masyarakat dengan ketentuan harus ditaati oleh warga masyarakat.
8. Menurut Austin
Hukum ialah suatu peraturan yang diciptakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk-makhluk yang berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa diatasnya.
9. Menurut Karl Max
Hukum menurut Karl Max merupakan cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarkat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
10. Menurut Sunaryati Hatono
Hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi mengatur serta menyangkut aktivitas-aktivitas manusia yang ada kaitannya dengan manusia lain.
11. Menurut Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah suatu peraturan yang bersifat memaksa yang digunakan untuk mengatur serta melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat itu sendiri.
12. Menurut E. Meyers
Dalam bukunya yang berjudul De Algemene begrippen van het BurgerlijkRecht, pengertian hukum merupakan segala aturan yang isinya tentang pertimbangan etika kesusilaan, yang ditujukan kepada perilaku atau tingkah laku manusia dalam bermasyarakat serta menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugas-tugasnya.
13. Menurut Plato
Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.
14. Menurut Borst
Hukum adalah segala peraturan tentang perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang mana saat pelaksanaan dapat dipaksakan agar terciptanya keadilan.
15. Menurut A.L Goodhart
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
16. Abdulkadir Muhammad
Hukum merupakan suatu peraturan baik tertulis ataupun tidak tertulis serta memiliki sanksi yang tegas terhadap para pelanggar hukum.
17. Menurut Abdul Whab Khalaf
Hukum yaitu suatu tuntutan Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang dewasa yang menyangkut perintah, larangan, serta boleh tidaknya untuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu.
18. Menurut Duguit
Hukum yaitu suatu tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang digunakan di saat tertentu di acuhan oleh masyarakat sebagai suatu jaminan kepentingan bersama bagi orang yang melanggar peraturan.
19. Menurut Thomas Aquinas
Hukum adalah suatu perintah yang asalnya dari masyarakat serta jika terjadi pelanggar hukum, pelanggar tersebut akan diberikan sanksi oleh tetua masyarakat tersebut bersama dengan anggota masyarakatnya.
20. Menurut Bellfoid
Hukum adalah sekumpulan aturan yang berlaku di masyarakat guna mengatur tata tertib masyarakat itu sendiri berdasarkan kekuasaan yang ada pada masyarakat.
21. Menurut Van Apeldoorn
Hukum ialah peraturan penghubung antar hidup manusia dengan manusia yang lainnya, suatu gejala sosial yang tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum merupakan aspek kebudayaan yaitu kesusilaan, agama, adat, dan kebiasaan.
22. Menurut Montesquieu
Hukum ialah suatu gejala sosial serta adanya perbedaan hukum disebabkan oleh politik, sejarah, etnis, perbedaan alam, dan faktor lainnya dari tatanan masyarakat itu sendiri, oleh karena itu hukum negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.
23. Menurut Tullius Cicerco
Hukum adalah akal tertinggi yang diciptakan oleh alam kepada setiap manusia guna memutuskan hal-hal boleh dilakukan serta tidak boleh dilakukan.
24. Menurut M.H Tirtaatmidja
Hukum ialah suatu norma yang harus ditaati setiap manusia dalam berperilaku dalam pergaulan hidup bermayarakat dengan ancaman harus mengganti kerugian apabila melanggar aturan karena membahayakan diri pribadi atau harta.
25. Menurut J.T.C Sumorangkit, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menetapkan perilaku manusia di masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran atas peraturan-peraturan tersebut akan diambil tindakan yang dikenai hukuman.
26. Menurut R. Soeroso
Hukum yaitu sekumpulan peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang guna mengatur kehidupan bermasyarakat serta mempunyai ciri memerintah, memaksa, atau melarang dengan memberikan sanksi hukum bagi tiap pelanggarnya.
27. Menurut Leon Duguit
Hukum merupakan seperangkat aturan-aturan tingkah laku para anggota masyarakat, yangmana aturan tersebut harus untuk ditaati oleh setiap orang sebagai sebuah jaminan kepentingan bersama serta apabila dilanggar dapat menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.
28. Menurut Wasis Sp
Hukum adalah seperangkat peraturan tertulis ataupun tidak tertulis yang diciptakan pihak berwenang, bersifat memaksa, mengatur serta mengandung sanksi bagi para pelanggarnya. Ditujukan pada perilaku manusia supaya kehidupan setiap orang dalam bermasyarakat dapat terjamin keamanan dan ketertibannya.
29. Menurut Phillip S. James
Hukum adalah suatu tubuh bagi aturan-aturan yang menjadi sebuah petunjuk bagi tingkah laku manusia yang memiliki sifat memaksa.
30. Menurut Hugo de Grotius
Hukum adalah peraturan mengenai tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan-peraturan hukum mengenai kemerdekaan “law is rule of mral astion oblgation to that which is right”.
31. Menurut Eugen Ehrlich
Hukum ialah sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan serta sumber hukum hanya dari legal stry and jursprudence dan living law.
32. Menurut Prof Achmad Ali
Hukum yaitu seperangkat asas hukum, aturan hukum, norma hukum yang menetapkan serta mangatur setiap perbuatan yang dilarang dan yang benar, diakui oleh negara namun belum tentu dibuat negara yang bersangkutan tetapi belum tentu juga dalam realitasnya berlaku karena terdapat faktor internal “psikologi” serta faktor eksternal “politik, ekonomi, budaya, sosial” yang apabila dilanggar dapat dikenai sanksi.
33. Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah dan semua asa yang mengatur pergaulan hidup manusia di dalam masyarkat serta memiliki tujuan hukum guna memelihara ketertiban dan juga meliputi lembaga-lembaga serta proses untuk mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah sebagai suatu kenyataan yang ada dalam masyarakat.
34. Menurut Soerso
Hukum merupakan suatu himpunan peraturan-peraturan yang diciptakan pihak berwenang yang tujuan hukum untuk mengatur tata tertib kehidupan berciri perintah dan juga larangan yang bersifat memaksa dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar hukum.
35. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum merupakan semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi. Tujuan hukum untuk mangadakan kebahagiaan, keselamatan dan ketertiban dalam masyarakat.
36. Menurut Soetandyo Wigjosoebroto
Hukum merupakan sebagai sebuah kaidah positif yang berlaku pada tempat dan waktu tertentu.
37. Menurut Lily Rasjidi
Hukum bukan hanya sekadar norma atau kaidah tetapi juga institusi.
38. Menurut Satjipto Raharjo
Hukum adalah suatu karya manusia yang berupa norma yanng berisi petunjuk tingkah laku manusia. Hukum adalah cerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina serta kemana masyarakat harus diarahkan. Hukum harus berisi tentang rekaman dari ide yang telah dipilih masyarakat tempat hukum dibuat, ide tersebut adalah ide tentang keadilan.
39. Menurut Hans Kelsen
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang bertujuan untuk mengelola perilaku mutual antar manusia yaitu ketentuan tentang serangkaian peraturan-peraturan yang mengelola perilaku manusia “norma” hukum ialah ketentuan.
40. Menurut Grotius
Hukum adalah perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
41. Menurut Wikipedia
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
42. Bambang Sunggono
Hukum diciptakan sebagai subordinasi atau sebuah produk dari kepentingan politik.
43. Menurut Aristoteles
Hukum adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya bersifat mengikat tapi juga menjadi hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang dapat mengawasi hakim dalam menjalankan tugas guna menghukum orang-orang yang melanggar hukum.
44. S.M. Amir, S.H
Hukum adalah peraturan-peraturan yang tersusun atas berbagai norma dan sanksi.
Berita Artikel Lainnya: