Materi Perjanjian Internasional

Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi Perjanjian Internasional? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain: pengertian menurut para ahli, macam, tahapan dan fungsi.

Perjanjian-Internasional

Pengertian Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional adalah perjanjian atau perjanjian yang telah disimpulkan berdasarkan hukum internasional dengan beberapa pihak dalam bentuk negara atau hukum internasional.


Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli

Berikut dibawah ini terdapat beberapa pengertian perjanjian internasional menurut para ahli, antara lain:


1. Menurut Oppen-Heimer Lauterpact

Menurut Oppen-heimer Lauterpact, kontrak internasional adalah perjanjian antara negara-negara yang menetapkan hak dan kewajiban antara para pihak yang menyusunnya.


2. Menurut Konvensi Wina 1969

Konvensi Wina 1969 menyatakan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang disimpulkan oleh dua atau lebih negara untuk mencapai konsekuensi hukum tertentu. Artinya, perjanjian internasional yang mengatur perjanjian antar negara sebagai subjek hukum internasional.


3. Menurut Mochtar Kusumaatmadja

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, perjanjian internasional adalah perjanjian antar negara yang seharusnya memiliki konsekuensi hukum tertentu.


4. Menurut UU No. 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional

UU No. 24 tahun 2000 menetapkan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis dan menetapkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.


5. Menurut Akademi Ilmu Pengetahuan Uni Soviet

Menurut Akademi Ilmu Pengetahuan Uni Soviet, perjanjian internasional adalah perjanjian yang secara formal disepakati antara dua atau lebih negara untuk membangun, mengubah atau membatasi hak dan kewajiban bersama mereka.


6. Menurut G. Schwarzenberger

Menurut G. Schwarzenberger, kontrak internasional adalah kesepakatan antara topik hukum internasional yang mewakili kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat bersifat bilateral atau multirateral. Objek hukum dalam hal ini tidak hanya lembaga internasional, tetapi juga negara.


Macam-Macam Perjanjian Internasional

Berikut dibawah ini terdapat beberapa macam-macam perjanjian internasional, antara lain:


1. Macam-macam perjanjian internasional berdasarkan jumlah peserta

  • Perjanjian bilateral: yakni kesepakatan antara dua pihak tentang masalah hukum internasional (negara, tahta suci, kelompok pembebasan dan organisasi internasional). Misalnya: Dalam perjanjian bilateral di Indonesia dan India di bidang pertahanan dan ekonomi pada 2011, yang kedua di Indonesia dan Vietnam dalam perjanjian bilateral di bidang budaya dan hukum pada 2011.
  • Perjanjian multilateral: perjanjian antara lebih dari dua pihak. Misalnya, dalam Konvensi Wina 1969, yang dilaksanakan oleh dua atau lebih negara memiliki konsekuensi tertentu,

2. Macam-macam perjanjian internasional berdasarkan jenis atau fungsinya

  • Kontrak kontraktual: yakni perjanjian yang hanya mengikat pihak yang membuat atau menyimpulkan perjanjian. Misalnya perjanjian kontrak
  • Perjanjian legislatif: yaitu kesepakatan, konsekuensi yang membentuk dasar ketentuan atau aturan hukum internasional. Misalnya: Konvensi Jenewa 1949 untuk Perlindungan Korban Perang, Konvensi Wina (1961) tentang hubungan diplomatik, Konvensi 1958 tentang Hukum Laut.

3. Macam-macam perjanjian internasional berdasarkan isinya

  • Politik: yaitu perjanjian internasional tentang politik, yaitu kesepakatan tentang politik. Misalnya: dalam pakta pertahanan dan perdamaian seperti NATO, ANZUS dan SEATO.
  • Ekonomi: adalah perjanjian internasional dalam hal ekonomi, yaitu perjanjian tentang ekonomi. Misalnya: untuk bantuan ekonomi dan perdagangan
  • Hukum: adalah perjanjian internasional yang terkait dengan hukum, yang merupakan perjanjian yang terkait dengan hukum. Misalnya: status kewarganegaraan
  • Kesehatan: adalah kontrak kesehatan internasional, yaitu perjanjian kesehatan. Misalnya: karantina dan pencegahan epidemi.

4. Macam-macam perjanjian internasional berdasarkan urutan fase di mana mereka muncul

  • Perjanjian penting: Jenis perjanjian ini adalah perjanjian penting, misalnya perjanjian yang dibuat sebagai bagian dari proses negosiasi, penandatanganan dan ratifikasi.
  • Perjanjian Sederhana: Jenis perjanjian yang satu ini, perjanjian yang sederhana, adalah perjanjian yang dibuat dalam dua fase: negosiasi dan penandatanganan.

5. Macam-macam perjanjian internasional berdasarkan topik

  • Kontrak antara banyak negara, jenis perjanjian ini adalah perjanjian yang merupakan sumber masalah hukum internasional.
  • Perjanjian antara negara dan badan hukum lainnya. Misalnya: organisasi internasional Tahta Suci (Vatikan) dengan organisasi MEE.
  • Perjanjian antara subjek, jenis perjanjian ini adalah hukum internasional yang berbeda dari negara, yaitu perjanjian antara organisasi internasional lainnya. Misalnya: ASIAN dan MEE

Tahap Perjanjian Internasional

Saat mengajukan perjanjian internasional, negara yang mendirikan kemitraan harus melalui fase-fase tertentu sebagai berikut:


1. Negosiasi

Negosiasi atau negosiasi adalah hal pertama yang perlu dilakukan. Kondisi umum seperti pertimbangan untuk mencapai kesepakatan yang disepakati bersama.

Setiap negara dapat mendelegasikan perwakilannya dengan kuasa penuh untuk melakukan negosiasi. Jika ada kesepakatan bersama tentang perjanjian ini, proses selanjutnya akan dilanjutkan.


2. Penandatanganan

Proses penandatanganan terjadi setelah negosiasi. Proses ini biasanya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perjanjian yang termasuk dalam perjanjian multilateral (lebih dari 2 negara terlibat), hasil dari suatu perjanjian dianggap sah jika suara telah dicapai dengan 2/3 dari peserta yang hadir. Namun, jika perjanjian tersebut tidak dapat dilaksanakan, bahkan jika belum melewati fase ratifikasi setiap negara.


3. Ratifikasi

Pada proses terakhir sebelum perjanjian berlaku, yaitu ratifikasi atau ratifikasi. Suatu negara berkomitmen untuk suatu perjanjian dengan syarat bahwa itu telah disetujui oleh otoritas yang kompeten negara tersebut.
Ratifikasi dalam perjanjian internasional dibagi menjadi tiga kelompok:

  • Konfirmasi dari badan eksekutif. Sistem ini biasanya diterapkan oleh pemerintah raja absolut atau otoriter.
  • Ratifikasi oleh legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
  • Persetujuan campuran dari eksekutif dan legislatif (DVR dan pemerintah). Sistem ini paling sering digunakan karena eksekutif dan legislatif sama pentingnya dalam meratifikasi perjanjian.

Fungsi Perjanjian Internasional

Menurut M. Burhan Tsani, perjanjian multilateral berdampak pada lingkungan kehidupan masyarakat di seluruh dunia. Fungsi kontrak internasional adalah sebagai berikut:

  • Suatu negara umumnya diakui oleh anggota komunitas internasional
  • Perjanjian tersebut akan menjadi sumber hukum internasional
  • Sebagai sarana mengembangkan kerja sama internasional dan menciptakan perdamaian antar negara
  • Menyederhanakan proses transaksi dan komunikasi antar negara

Ketika membangun hubungan antara negara dengan negara lain, fase perjanjian hubungan internasional dilewatkan untuk mencapai ketertiban dalam pembentukan perjanjian internasional.


Demikian Pembahasan Tentang Perjanjian Internasional: Pengertian Menurut Para Ahli, Macam, Tahapan dan Fungsi dari Pendidikanmu
Semoga Bermanfaat Bagi Para Pembaca :)

Berita Artikel Lainnya: